Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliDuktang Wajib Divaksinasi

Duktang Wajib Divaksinasi

anyar bersama TNI, Polri, Camat, Kepala Desa dan Satgas Covid-19 menggelar razia penduduk pendatang (duktang) di Desa Kemaras, Blahbatuh, Rabu (23/6)

Gianyar (bisnisbali.com) –Satpol PP Gianyar bersama TNI, Polri, Camat, Kepala Desa dan Satgas Covid-19 menggelar razia penduduk pendatang (duktang) di Desa Kemaras, Blahbatuh, Rabu (23/6) malam lalu. Dalam sidak tersebut petugas berhasil menjaring 34 duktang yang semuanya belum divaksinasi Covid-19.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar Made Watha, Kamis (24/6) kemarin, mengatakan Pemkab Gianyar menggencarkan program vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok. Penduduk pendatang juga diwajibkan mengikuti vaksinasi.

Dari hasil pendataan, ke-34 duktang sebagian besar buruh bangunan yang tinggal di kos-kos milik warga. Pihaknya mengarahkan semuanya segera melaporkan  diri ke kepala desa setempat untuk melangkapi segala persyaratan yang diperlukan. Petugas gabungan juga merekomendasikan mereka mengikuti program  vaksinasi. ‘’Dari 34 duktang yang dijaring, baru dua orang yang melaporkan diri kepada petugas setempat,” ucapnya.

Made Watha menyampaikan, sidak duktang ini untuk  menciptakan rasa aman dan nyaman serta selalu mematuhi protokol kesehatan. Para duktang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer