Perkuat Model Penyaluran Modal UMKM Perikanan

MENTERI Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menginginkan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) dapat memperkuat model penyaluran termasuk untuk UMKM sektor kelautan dan perikanan.

253
PINJAMAN - Lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan diminta membuat sistem yang lebih baik agar penyaluran dana pinjaman lebih luas dan tepat sasaran (foto/eka adhiyasa)

MENTERI Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menginginkan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) dapat memperkuat model penyaluran termasuk untuk UMKM sektor kelautan dan perikanan. “Buat suatu sistem atau model yang lebih baik, sehingga penyaluran dana pinjaman lebih luas serta tepat sasaran,” kata Menteri Trenggono dalam siaran pers, Kamis (24/6).

Menteri Kelautan dan Perikanan telah menggelar rapat koordinasi bersama BLU LPMUKP, 23 Juni 2021. Dikutip dari antara, Ia mengemukakan, model yang lebih baik bertujuan antara lain agar semakin cepatnya capaian penyaluran pinjaman modal secara transparan, terukur, meminimalisasi risiko pinjaman macet, serta memudahkan proses evaluasi dan monitoring secara berkala.

Selain itu, ujar dia, LPMUKP harus melakukan kolaborasi dan bersinergi dengan unit eselon 1 KKP, di antaranya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL), serta Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP).

“Kita harus duduk bersama. Direktorat Jenderal terkait harus memberikan masukan-masukan kepada LPMUKP dan support data potensi wilayah yang kiranya masyarakat perikanan di wilayah komoditinya dapat berkembang,” ucapnya.

Menteri Trenggono memberikan beberapa arahan agar LPMUKP dapat segera melakukan pembentukan draf penguatan model sistem penyaluran pinjaman modal, yaitu selain masukan input data potensi sasaran dari Direktorat Jenderal terkait, juga penentuan tenor, penentuan NPL (pinjaman bermasalah), penyiapan dana cadangan, tolok ukur kinerja, serta penguatan manajemen risiko seperti penentuan jaminan.

Sebelumnya, BLU LPMUKP Kementerian Kelautan dan Perikanan siap mencapai target untuk menyalurkan pembiayaan permodalan bagi usaha sektor kelautan dan perikanan hingga Rp1,2 triliun pada akhir 2021. “LPMUKP sudah memberikan persetujuan untuk penyaluran dari 2017 (BLU LPMUKP beroperasi memberikan pembiayaan sejak 10 November 2017) sampai sekarang, sudah Rp841,96 miliar,” kata Direktur BLU LPMUKP Syarif Syahrial dalam acara Bincang Bahari secara daring.

Syarif Syahrial mengungkapkan bahwa sampai akhir 2021, pihaknya menargetkan untuk penyaluran pembiayaan dana total hingga sebesar Rp1,2 triliun. Berdasarkan data BLU LPMUKP, realisasi dari periode 2017 hingga saat ini itu terdiri atas penyaluran pembiayaan Rp248,67 miliar di sektor usaha penangkapan ikan, Rp394,9 miliar di perikanan budi daya, Rp169,85 miliar pengolah/pemasar hasil perikanan, Rp6,8 miliar di sektor usaha masyarakat pesisir lainnya, serta Rp21,72 miliar di sektor usaha garam rakyat.

Selain itu, disebutkan pula bahwa total penyaluran tersebut sudah tersalurkan ke 21.215 pemanfaat, yang terdiri atas 10.314 pemanfaat dari penangkapan ikan, 6.317 pemanfaat dari perikanan budi daya, 3.899 pemanfaat dari pengolah/pemasar hasil perikanan, 72 pemanfaat dari usaha masyarakat pesisir lainnya, serta 613 pemanfaat dari usaha garam rakyat.

Bila dirata-rata, setiap pemanfaat menerima pinjaman atau pembiayaan sebesar Rp39,68 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa anggapan bahwa pinjaman terhadap usaha sektor kelautan dan perikanan adalah berisiko tinggi adalah anggapan yang salah, karena dengan target NPL (pinjaman bermasalah) 5 persen, ternyata perhitungan secara kasar hanya 3 persen.

“Jadi nelayan yang tidak bermasalah (pengembalian pinjamannya) itu sekitar 97 persen,” katanya dan menambahkan, pembiayaan untuk sektor kelautan dan perikanan itu sebenarnya tidak seseram risikonya seperti yang kerap dibayangkan oleh pihak perbankan konvensional. *rah