Gianyar (bisnisbali.com) –Satpol PP Kabupaten Gianyar menghentikan pembangunan vila dan dealer di wilayah Kecamatan Ubud, Selasa (22/6) kemarin. Menurut Kasatpol PP Gianyar I Made Wartha, pembangunan vila dan dealer tersebut disetop karena pemiliknya tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Berdasarkan informasi masyarakat, Satpol PP melakukan sidak pembangunan vila di Banjar Bangkilesen, Desa Mas, Ubud. Saat petugas melakukan pengecekan, proyek vila ini sedang dalam proses pengerjaan. Akan tetapi pemilik bangunan vila tidak bisa menunjukkan IMB. “Oleh karena tidak bisa menunjukkan IMB, pembangunan vila dihentikan,” tegas Watha.
Satpol melanjutkan sidak pembangunan dealer di Jalan Raya Peliatan, Ubud. Di lokasi ini, Satpol PP juga menemukan bangunan dealer sedang dalam proses pengerjaan. Oleh karena tidak mampu menunjukkan IMB, pembangunan dealer tersebut dihentikan.”Kami sidak pembangunan dealer. Pemiliknya tidak mampu menunjukkan IMB, sehingga pembangunan dihentikan,” tambahnya.*kup