Tabanan (bisnisbali.com) – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna keempat masa persidangan kedua tahun 2021 DPRD Kabupaten Tabanan yang digelar di aula rapat Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (22/6).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkopimda, instansi vertikal dan BUMD di Tabanan, Sekda, para asisten dan para OPD di lingkungan Pemkab Tabanan melalui tayangan virtual atau zoom meeting.
Empat ranperda yang disampaikan Bupati Sanjaya meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021–2026, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.
Terkait latar belakang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Bupati Sanjaya mengimbau agar OPD semakin meningkatkan pembenahan. Hal tersebut didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2020. Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang merupakan opini tertinggi atas Audit Laporan Keuangan tersebut, hendaknya tidak membuat puas diri, namun bekerja lebih keras untuk membenahi segala kekurangan yang ada.
“Kita dapat mempertahankan predikat yang sudah kita peroleh untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. Meskipun mendapat pengakuan tersebut, saya mengajak semua OPD di lingkungan pemerintah untuk selalu melakukan pembenahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan,” jelasnya.
Sementara hal yang melandasi Ranperda perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta berencana Kabupaten Tabanan tahun 2021–2026 dilakukan dengan mengacu pada amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 264. Pengajuan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dilandasi oleh adanya perubahan nomenklatur dari Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Perubahan ini dilakukan karena ingin mengatur mengenai pemungutan retribusi manual menjadi elektronik dan nonelektronik.
Terakhir, terkait Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 dilatarbelakangi oleh adanya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Pemilihan Perbekel.
Beberapa hal lain juga disampaikan oleh Bupati Sanjaya dalam pidatonya. Di antaranya mengenai agenda pelaksanaan peringatan Bulan Bung Karno di Kabupaten Tabanan dan keprihatinan terhadap pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai aspek terutama kesehatan dan ekonomi. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di mana pun berada demi keselamatan bersama.*man