Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliTabanan Siapkan Sanksi untuk Penolak Vaksinasi Covid-19

Tabanan Siapkan Sanksi untuk Penolak Vaksinasi Covid-19

Pemerintah Kabupaten Tabanan kian gencar melakukan vaksinasi Covid-19.

Tabanan (bisnisbali.com)  –  Pemerintah Kabupaten Tabanan kian gencar melakukan vaksinasi Covid-19. Akhir Juli mendatang ditargetkan vaksinasi tahap satu sudah 100 persen menyasar 70 persen dari total masyarakat Tabanan atau mencapai 323.141 orang. Guna mengamankan target tersebut, ancaman sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang tak mau divaksinasi meski memenuhi ketentuan untuk divaksin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, Sabtu (19/6) lalu, mengungkapkan vaksinasi tahap pertama menargetkan 100 persen sudah menyasar 70 persen atau mencapai 323.141 orang dari total penduduk Tabanan pada akhir Juli 2021 atas perintah Bupati Tabanan. Kebutuhan vaksin dibantu dan dipersiapkan sepenuhnya oleh Gubernur Bali.

Polanya nanti adalah vaksinasi massal dilakukan oleh tim yang dibantu oleh OPD di lingkup Pemkab Tabanan. Tim tersebut terdiri dari rumah sakit swasta yang tugasnya bergerak ke desa-desa mendatangi masyarakat, dibantu oleh dokter kesehatan dari Polda Bali dan Kesdam dari Kodam. Selain itu, 20 fasilitas kesehatan atau puskesmas yang tersebar di 10 kecamatan, 10 rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta akan melakukan vaksinasi secara regular berbasis banjar. “Tidak diizinkan puskesmas mengundang masyarakat untuk divaksinasi. Kini, puskesmaslah yang harus datang ke banjar-banjar,” tegasnya.

Dijelaskannya, mendekati batas waktu atau menjelang akhir Juli nanti akan kembali dilakukan pembersihan dalam artian melihat sisa masyarakat yang belum divaksinasi. Sebab, vaksinasi Covid-19 merupakan program pemerintah pusat yang mesti ditaati oleh masyarakat Kabupaten Tabanan. Ini wajib dilakukan, kecuali karena ada kondisi yang membuat mereka tidak boleh divaksinasi.

Bila ada orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin  Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi, akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. “Sanksi ini akan tegas diberlakukan pada akhir Juli nanti. Bila akhir Juli masih ada sisa-sisa yang tidak mau dan tidak jelas sebagai dasar tidak mau divaksinasi, kami harus jatuhi sanksi,” ujarnya.

Gede Susila menambahkan, pemberian sanksi tersebut juga berlaku untuk para pelayan publik, di antaranya guru dan ASN. Pelayan publik yang memenuhi ketentuan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, namun tidak mau divaksin, akan dikenakan sanksi tambahan selain sesuai ketentuan di PP  berupa sanksi teguran hingga sanksi administrasi kepegawaian.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer