Denpasar (bisnisbali.com) – Salah satu cara untuk beradaptasi dan menjawab perubahan pada ekosistem perbankan di tengah pandemi Covid-19, antara lain melalui revisi pengaturan dan pengawasan perbankan. Itu melalui penerapan principle-based supervision, dari yang sebelumnya menekankan rule based.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan pendekatan principle-based dinilai lebih fleksibel, baik dalam penerapan maupun pengawasannya, serta mampu mendorong inovasi baik dari sisi bisnis proses, pengembangan produk dan layanan serta pengembangan infrastruktur IT dan manajemen risiko.
“Beberapa otoritas keuangan di beberapa negara lain saat ini telah mulai menerapkan principle-based supervision, antara lain di Inggris, Australia dan Jepang.” katanya.
Menurutnya BCBS selaku standard setter internasional untuk prudensial perbankan pada September 2012 juga telah menerbitkan Core Principles for Effective Banking Supervision sebagai framework standar minimal yang fleksibel dan dapat diterapkan secara global.
Namun demikian, kata dia, patut disadari bahwa untuk dapat mengimplementasikan principle based supervision memerlukan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, terutama perlunya perubahan atau penyesuaian skills dan mindset dari regulator dan pelaksana ketentuan. Perlunya kemampuan dalam melakukan profesional judgement, disertai dengan kejelasan pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan profesional judgement. Kemudian perlu adanya komunikasi yang baik dan efektif antara regulator atau pengawas dengan pelaksana ketentuan dan kesamaan pemahaman atau pandangan yang sama dengan auditor dan aparat penegak hukum.
Tantangan pengawasan bank makin berat, sejalan dengan perkembangan perekonomian dunia yang dinamis, meningkatnya tuntutan stakeholder untuk memperoleh layanan perbankan yang semakin baik, dan mengawal industri jasa keuangan agar dapat tumbuh sehat memberikan kontribusi bagi perekonomian negara.
Pengawas berkomitmen untuk selalu melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kesuksesan implementasi principle based supervision tentuan memerlukan waktu dan proses perbaikan atau penyempurnaan pengawasan yang berkelanjutan (continuous improvement).
“Untuk mendukung hal tersebut diperlukan adanya komunikasi dan sinergi yang baik antara pengawas, auditor dan penegak hukum,” ujarnya. *dik