Rabu, November 27, 2024
BerandaBaliPedagang Pasar Umum Blahbatuh ke Sebelah Pasar Yadnya, Lahan Milik Desa dan...

Pedagang Pasar Umum Blahbatuh ke Sebelah Pasar Yadnya, Lahan Milik Desa dan Puri Seluas 30 Are  

Kegundahan hati para pedagang Pasar Umum Blahbatuh terkait kejelasan tempat relokasi akhirnya terjawab.

Gianyar (bisnisbali.com) –Kegundahan hati para pedagang Pasar Umum Blahbatuh terkait kejelasan tempat relokasi akhirnya terjawab. Komisi II DPRD Gianyar bersama anggota DPRD Gianyar dari Dapil Blahbatuh meninjau langsung lokasi tanah di sebelah Pasar Yadnya yang akan dipakai tempat relokasi pedagang Pasar Umum Blahbatuh,  Jumat (18/6) kemarin.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gianyar Ketut Sudarsana mengatakan, di sebelah Pasar Yadnya Blahbatuh ada tiga petak tanah. Tanah milik Desa Blahbatuh seluas 18 are, tanah milik puri 12 are dan tanah milik warga Desa Blahbatuh 24 are. Tanah 18 are dan tanah 12 are atau total 30 are yang akan diperuntukkan sebagai tempat lokasi relokasi sementara pedagang Pasar Umum Blahbatuh.

Di dua petak tanah tersebut akan dibangun los/kios untuk menampung para pedagang di Pasar Umum Blahbatuh yang menjadi korban kebakaran beberapa hari lalu. “Sesuai data sebelumnya, pedagang toko di Pasar Umum Blahbatuh 22 orang, los/kios dalam 244 orang dan pelataran 340 orang,” ucapnya.

Sudarsana mengungkapkan, pembangunan tempat relokasi ini menggunakan anggaran bencana dari BPBD. Untuk mengefisienkan anggaran, material untuk pembangunan los dan kios di tempat relokasi akan memakai material bekas los/kios pasar relokasi di Lapangan Sutasoma.  Sementara tempat relokasi di Sutasoma akan dikembalikan fungsinya menjadi lapangan.

Komisi II DPRD Gianyar memperhitungkan pembangunan tempat relokasi Pasar Umum Blahbatuh  membutuhkan waktu satu sampai dua bulan. Selama pembangunan tempat relokasi, pemerintah akan menggunakan satu petak tanah warga Desa Blahbatuh seluas 24 are di sebelah Pasar Yadnya untuk tempat relokasi darurat.

Pedagang Pasar Blahbatuh terutama pedagang pelataran yang membutuhkan tempat berjualan sementara akan diarahkan menempati tanah seluas 24 are d tersebut. “Tanah itu akan diratakan oleh petugas PUPR pada Sabtu (19/6). Kami harapkan dua hingga tiga hari ke depan sudah bisa ditempati oleh pedagang untuk berjualan,” tambah Sudarsana. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer