Denpasar (bisnisbali.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar apabila bank mengalami masalah dan dilikuidasi LPS. Untuk itu, masyarakat agar tidak ragu menabung di bank.
Kendati demikian, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengingatkan kepada nasabah untuk jeli dan memahami apabila dalam kegiatan menyimpan dana di bank, nasabah menerima tawaran cash back atau pemberian uang tunai. “Misal ketika nasabah menyimpan dana dalam jumlah tertentu, ternyata mendapatkan uang tunai (cash back) di awal sejumlah nominal tertentu. Ini yang perlu dicermati,” katanya di Renon, Jumat (18/6) kemarin.
Kenapa nasabah perlu jeli? Kata Dimas berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) menyebutkan pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Pemberian cash back dalam uang tunai akan mempengaruhi biaya dana secara langsung. Itu berarti apabila perhitungan cash back dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS. Sementara, suvenir dan undian tidak akan memberatkan bank karena tidak semua nasabah akan memperoleh hadiah.
“LPS tidak melarang bank memberikan cash back atau pun memberikan bunga di atas bunga jaminan LPS. Tetapi nasabah harus sadar dan paham risikonya, jika bank mengalami kendala hingga dilikuidasi (cabut izin usaha/CIU) maka dana nasabah tidak dijamin LPS,” jelasnya.
Dimas pun mengingatkan agar dana masyarakat dijamin LPS, nasabah harus memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS, yakni 3T. Syarat 3 T yaitu yang pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
“Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar,” paparnya.
Ia mengatakan dalam menyelesaikan kasus likuidasi di BPR, LPS memerlukan waktu 20 bulan sampai 24 bulan. Saat ini ada dua BPR di Bali belum selesai proses likuidasinya. Kedua bank tersebut adalah BPR Legian yang dicabut izin usahanya (CIU) pada 21 Juni 2019 dan BPR Sewu yang di-CIU pada 2 Maret 2021.
“Belum terselesaikan karena BPR Sewu masih baru sedangkan BPR Legian memiliki aset yang besar sehingga kita perlu waktu untuk mencairkan asetnya,” ujarnya.
Berdasarkan data LPS harus menyelesaikan sebanyak 5.244 rekening nasabah BPR Legian yang layak bayar dan 2.503 rekening nasabah BPR Sewu yang layak bayar. Sedangkan rekening nasabah yang tidak layak bayar sebanyak 154 rekening nasabah BPR Legian dan 3 rekening nasabah BPR Sewu.
Kadiv Humas LPS Haydin Haritzon menambahkan sejak beroperasi pada 2005, LPS telah melakukan likuidasi 113 BPR dan 1 bank umum. Dari 113 bank tersebut LPS juga sudah membayar klaim penjaminan simpanan Rp 1,6 triliun hingga tahun 2020.
“Sementara di Bali sampai saat ini ada 7 BPR yang dilikuidasi dan LPS sudah membayarkan klaim jaminan simpanan mencapai kurang lebih Rp 126 miliar untuk 16.000 rekening,” katanya. *dik