Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Selama ini Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang hendak mengajukan izin menyita, izin menggeledah, izin penahanan wajib datang ke Pengadilan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Putu Gde Hariadi Jumat (18/6) mengatakan untuk membantu pemangku kepentingan tersebut, Pengadilan Negeri Gianyar resmi meluncurkan dan mensosialisasikan aplikasi e-SIGAP (Elektronik Izin Sita, Geledah dan Perpanjangan Penahanan) bertempat di Ruang Sidang Candra.
Peluncuran e-SIGAP dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Gianyar, para Pimpinan serta jajaran dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar. “Aplikasi e-SIGAP merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk pengiriman dan pengelolaan dokumen perizinan secara elektronik baik Izin Sita, Geledah maupun Perpanjangan Penahanan,” Hariadi.
Ia menjelaskan e-SIGAP diluncurkan untuk membantu para pemangku kepentingan seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang hendak mengajukan izin menyita, izin menggeledah, izin penahanan ke Pengadilan tanpa perlu datang terlebih dahulu ke Pengadilan, namun dapat dilakukan secara online. Selain itu, ini juga untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Gianyar menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Untuk menggunakan aplikasi e-SIGAP, pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus terlebih dahulu membuat akun pada e-SIGAP yang diakses melalui link http://e-sigap.pn-gianyar.go.id/.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, menerangkan pemangku kepentingan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar bisa memanfaatkan aplikasi e-SIGAP yang baru diluncurkan tersebut secara maksimal. Hal tersebut bermanfaat juga untuk meminimalisir pertemuan di situasi Covid-19, cukup dengan mengakses link e-SIGAP, semua informasi terkait izin sita, geledah dan perpanjangan penahanan yang diperlukan sudah bisa diakses.
Putu Gde Hariadi melihat pada saat diluncurkannya aplikasi e-SIGAP, perwakilan instansi Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar yang hadir menyambut antusias atas kehadiran aplikasi ini dikarenakan akan mempermudah kinerja instansi tersebut terlebih di situasi pandemi Covid-19.*kup