Anak Agung Rai Sugiartha, Wajib Pajak  ABT

PANDEMI Covid-19 menyebabkan banyak sektor usaha yang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) memilih menutup usahanya.

270
Anak Agung Rai Sugiartha

PANDEMI Covid-19 menyebabkan banyak sektor usaha yang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) memilih menutup usahanya. Kondisi ini berimbas pada turunnya jumlah Wajib Pajak (WP) ABT di Kabupaten Gianyar.

Menurut Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Samsat Gianyar Anak Agung Rai Sugiartha, sebelum pandemi jumlah wajib pajak ABT di Kabupaten Gianyar sebanyak 55. Kini wajib pajak ABT tinggal 25. ‘’Akibat pandemi, jumlah wajib pajak ABT terus menurun. Awalnya 55, turun menjadi  47 dan kembali turun menjadi 28.  Data terakhir wajib pajak tersisa 25,” jelasnya.

Saat pandemi ini, banyak wajib pajak yang diberikan keringanan tidak membayar pajak ABT. Seperti hotel dan kolam pancing , sebagian besar tutup atau tidak jalan sehingga diberikan kemudahan  tidak membayar pajak ABT. Sementara wajib pajak yang usahanya masih eksis tetap dipungut pajak ABT.

Pengunjung ke kolam pancing semakin sepi karena adanya imbauan Gubernur ke Bupati pada Maret 2020 untuk menutup objek wisata. Praktis pengusaha kolam pancing tidak mampu membayar pajak ABT.  ‘’Pengusaha yang diberikan keringanan tidak membayar pajak  ABT diwajibkan membuat surat pernyataan keberatan, lalu disampaikan ke UPTD Samsat Gianyar,” tegasnya.

Tahun lalu, target pendapatan dari wajib pajak ABT sebesar Rp 392.795.681 dan tercapai Rp 443 juta atau terlampaui 112 persen. Tahun 2021, target pajak ABT  ditingkatkan menjadi Rp 458 juta dengan 25 wajib pajak dan sampai saat ini baru tercapai 33,96 persen. “Kami harapkan pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga pariwisata pulih,  pengusaha bangkit dan wajib pajak secara bertahap menjadi kembali meningkat,” ungkapnya. *kup