Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliBank Diminta Benahi Pelaksanaan Pencairan Dana BPUM

Bank Diminta Benahi Pelaksanaan Pencairan Dana BPUM

Bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diharapkan membenahi pelaksanaan pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Denpasar (bisnisbali.com) –Bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diharapkan membenahi pelaksanaan pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Itu tertuang dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI di mana salah satunya meminta bank Himbara khususnya BRI untuk melakukan penyaluran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) BPUM secara lebih efektif, cepat dan tepat sasaran.

Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta melalui informasi tertulisnya menyatakan BRI harus benahi pelaksanaan pencairan dana BPUM. Sebab SOP masing-masing unit untuk pencairan BPUM berbeda-beda.

“Ada yang datang ke bank sampai 5 kali untuk proses pencairan. Ada yang menunggu 1 bulan sejak diterimanya SMS baru bisa dicairkan. Ada yang hanya bisa dicairkan setengah- setengah, satu bulan berikutnya baru bisa di cairkan lagi sisanya,” katanya.

Ada pula yang pencairan dananya dipotong Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dengan alasan untuk saldo rekening dan asuransi. Ada suasana pagawai bank merasa ini tugas lebih, sesungguhnya ini bukan tugas lebih. Termasuk  tengarai unit bank menggunakan dana ini untuk menambah portofolio banknya.

“Maka dari itu kemarin Komisi VI DPR RI telah melakukan RDP dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Syariah,” ujarnya.

Kesimpulan terkait BPUM yaitu penyaluran dana BPUM) secara lebih efektif, cepat dan tepat sasaran. Bank melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha khususnya di sektor UMKM dalam rangka peningkatan daya saing di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Bank juga menyusun dan mengimplementasikan strategi dan mitigasi risiko guna mengantisipasi situasi pandemi Covid-19 yang belum pasti. Untuk melakukan efisiensi operasional usaha dalam rangka menjaga kinerja perusahaan di masa pandemi Covid-19.  Bank juga perlu untuk melaksanakan restrukturisasi kredit secara efektif dalam rangka mendukung kinerja nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.

“Untuk teman-teman yang tidak bisa mengajukan BPUM karena sudah memiliki KUR, itu karena tingkat suku bunga pinjaman sudah disubsidi oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan terkait dengan rencana pengenaan biaya transaksi biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM link pada RDP ini telah disepakati untuk dibatalkan. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer