Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliPengajuan BPUM Berlangsung Hingga September, Pelaku Usaha Mikro Diminta Urus Persyaratan  

Pengajuan BPUM Berlangsung Hingga September, Pelaku Usaha Mikro Diminta Urus Persyaratan  

Dari 30.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Denpasar, 80 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro.

Denpasar (bisnisbali.com) –Dari 30.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Denpasar, 80 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro. Dari jumlah tersebut baru 15.778 pelaku usaha mikro yang mengajukan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, Selasa (15/6) kemarin, mengatakan pengajuan program bantuan presiden ini masih berlangsung hingga September mendatang. Untuk itu, pelaku usaha yang belum mengajukan permohonan bantuan diharapkan segera mengurus persyaratan.

Permohonan bantuan BPUM berlangsung di kantor desa/kelurahan, sehingga membuat lebih dekat dengan masyarakat. Hal ini juga dilakukan mengingat aparat desa/kelurahan lebih mengetahui usaha tersebut legal atau fiktif agar gampang mengetahui keberadaan usaha yang diajukan. “Kalau pendaftaran dilakukan di Kantor Diskop UMKM dikhawatirkan berdesak-desakan seperti tahun lalu sehingga melanggar protokol kesehatan (prokes),” terangnya.

Permohonan pengajuan bantuan BPUM dari masing-masing kantor desa/kelurahan yang masuk ke Kantor Diskop dan UMKM Kota Denpasar tetap diverifikasi. Selanjutnya berkas pengajuan bantuan yang sudah selesai diverifikasi disetor ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali dan dikirim ke Kemenkop UKM.

Erwin Suryadarma Sena lebih lanjut menyatakan, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BUPM adalah yang memiliki warung, seperti pedagang canang, laundry dan warung masuk yang kategori usaha mikro. Ada pun syarat pengajuan bantuan ini yaitu WNI, memiliki KTP elektronik dan mempunyai usaha mikro sesuai tempat tinggal sekarang. Selain itu, usaha mikro tidak boleh menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Usaha mikro harus sesuai alamat KTP dan KK guna memudahkan mencari surat izin dari lingkungan. Sementara ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD tidak boleh mengajukan bantuan meskipun memiliki usaha mikro.

Pelaku usaha yang lolos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per orang. Bantuan tersebut diperuntukkan mengembangkan usaha yang dimiliki. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer