Denpasar (bisnisbali.com) –Bali sebagai daerah wisata harus tersedia pangan olahan yang memiliki izin edar agar dapat melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Memperkuat sistem pengawasan pangan tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar berupaya mendukung percepatan registrasi pangan olahan dan peningkatan pemahaman pelaku usaha pangan olahan.
“Menjangkau pelaku usaha di Bali, kami lakukan kegiatan bimbingan teknis registrasi pangan olahan. Dengan sistem jemput bola pelayanan registrasi di pelayanan Badan POM yang menggunakan aplikasi menjadi lebih mudah bagi pelaku usaha,” kata Kepala BBPOM Denpasar, Ni G.A.N. Suarningsih di Denpasar, Selasa (15/6) kemarin.
Ia mengatakan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam rangka pengurusan izin edar dilaksanakan selama 2 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hari pertama adalah pemberian secara teori terkait tata cara membuka aplikasi. Hari kedua digelar praktik penggunaan aplikasi yang didampingi evaluator dari Badan POM Pusat sebanyak 6 orang.
“Ada 40 lebih pelaku usaha mengikuti desk registrasi pangan olahan dan diharapkan bisa memproses izin untuk 200-an produk olahan pangan karena setiap varian memiliki izin masing-masing,” ujarnya.
Suarningsih pun menjelaskan kenapa registrasi perlu dilakukan karena pemerintahnya sekarang sedang mendorong UMKM, pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan meningkatkan daya saing, baik di tataran lokal maupun global.
Ia pun menegaskan registrasi ini menjadi sangat penting sekali karena produk pangan yang sudah mendapatkan izin dari Badan POM itu berarti sudah melalui evaluasi mutu dan keamanan. Jadi pada saat registrasi tentu dokumen pelaku usaha sudah lengkap dari perizinan, sarananya, teknis mutu dan keamanan produk, termasuk ada hasil uji laboratorium produk yang dilampirkan.
Selain itu dalam rangka registrasi ada beberapa aspek yang diperhatikan yaitu dari sisi kemasan, produk agar jangan sampai produknya sudah bagus kemasannya kurang bagus sehingga tercemar. Selanjutnya aspek keamanan produk dan dari sisi label sesuai peraturan pemerintah.
“Izin edar penting karena mencerminkan produk itu sudah diawasi oleh pemerintah dari sisi mutu dan keamanan,” paparnya.
Karenanya setelah mendapatkan izin edar, BBPOM tetap melakukan pengawasan kendali jangan sampai mutu produk berubah. Diharapkan pelaku usaha karena memproduksi makanan untuk masyarakat agar komitmen untuk selalu menjaga keamanan dan mutu. Masyarakat pun bisa mengetahui produk memiliki izin edar salah satunya pada label tertera dari BPOM dan ada tanggal kedaluwarsa. Persyaratan lainnya di antaranya tercantum ada nama produk, komposisi, produsen hingga nomor batch.
Disinggung biaya pengurusan, Suarningsih menyatakan biaya registrasi obat dan makanan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang tarif. BBPOM melakukan secara transparan sehingga pelaku usaha kalau sudah ingin mendaftar, biayanya ini langsung disetorkan ke negara melalui rekening pemerintah. “Bebas korupsi jadi jangan ada lagi pelaku usaha yang memberikan apa pun dalam rangka pelayanan registrasi. Kami sudah wanti-wanti kepada pelaku usaha jangan memberikan apa-apa karena ini adalah tugas untuk mendampingi pelaku usaha,” jelasnya. *dik