Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliBank Mesti Benahi Sistem Pencairan BPUM

Bank Mesti Benahi Sistem Pencairan BPUM

Upaya pemerintah membantu penguatan modal pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tampaknya sedikit tersendat karena permasalahan perbedaan sistem pencairan.

Gianyar (bisnisbali.com) –Upaya pemerintah membantu penguatan modal pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tampaknya sedikit tersendat karena permasalahan perbedaan sistem pencairan. Agar sistem pencairan BPUM optimal, bank penyalur harus membenahi pelaksanaannya.

Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menyampaikan, saat ini Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing unit bank penyalur untuk pencairan BPUM berbeda-beda. Penerima BPUM ada yang mesti datang ke bank sampai lima kali untuk proses pencairan. Ada pula penerima BPUM harus menunggu satu bulan sejak diterimanya SMS baru bisa dicairkan. “Ada yang hanya bisa mencairkan setengah- setengah. Satu bulan berikutnya baru bisa dicairkan lagi sisanya,” ucapnya,  Selasa (15/6) kemarin.

Parta melihat ada penerima BPUM yang  pencairan dananya dipotong Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dengan alasan untuk saldo rekening dan asuransi. Pegawai bank merasa pencairan BPUM ini sebagai  tugas lebih, padahal sesungguhnya bukan tugas lebih. “Ditengarai ada unit bank penyalur menggunakan dana BPUM ini untuk menambah portofolio bank-nya,” kilahnya.

Menyikapi perbedaan SOP pencairan BPUM, Komisi VI DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Bank Grup Himbara, BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Syariah. Hasilnya, Komisi VI DPR RI minta Bank Grup Himbara khususnya BRI melakukan penyaluran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan BPUM secara lebih efektif, cepat dan tepat sasaran.

Menurut Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali ini, bank penyalur dalam Grup Himbara perlu melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha khususnya di sektor UMKM dalam rangka meningkatkan daya saing di tengah pandemi Covid-19. Ini termasuk untuk menyusun dan mengimplementasikan strategi dan mitigasi risiko.

Bank penyalur BPUM juga perlu melakukan efisiensi operasional usaha dalam rangka menjaga kinerja perusahaan. Bank wajib melaksanakan restrukturisasi kredit secara efektif dalam rangka mendukung kinerja nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. “Untuk pelaku UMKM yang tidak bisa mengajukan BPUM karena sudah memiliki KUR, itu karena tingkat suku bunga pinjaman sudah disubsidi oleh pemerintah,” ucapnya.

Nyoman Parta menyampaikan, Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi terkait rencana pengenaan biaya transaksi, biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link yang pada rapat dengar pendapat  telah disepakati untuk dibatalkan. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer