BANDUNG (Bisnisbali.com) ––Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan buku Pedoman Iklan Jasa Keuangan. Bahkan sampai tahun lalu sudah mengalami perubahan hingga tiga kali. Itu sebagai bukti nyata keseriusan lembaga tersebut melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya sangat mengapresiasi OJK yang telah menerbitkan buku Pedoman Iklan Jasa Keuangan. Hal itu menunjukkan keseriusan institusi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang berhubungan dengan semua industri jasa keuangan,” ujar Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana di acara Sharing Focus Group Discussion (FGD) OJK di Hotel Intercontinental Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 10 Juni 2021 kemarin.
Pada Sharing Komunikasi dan Motivasi bersama para ekonom dan pakar hukum serta pejabat OJK pusat, doktor lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpar) itu berbicara tentang “Studi Kasus Pemasaran Produk Jasa Keuangan yang Misleading dari Perspektif Komunikasi”.
Mantan wartawan di banyak media besar itu semula ingin menghadiri langsung acara tersebut di Bandung. Namun niat itu tidak terpenuhi karena pada hari yang sama sudah banyak agendanya di Jakarta. Salah satunya pertemuan dengan Direktur Utama PTPN III Holding (Persero) Mohammad Abdul Ghani dan mantan Direktur Litbang PTPN IV Memed Wiramihardja. Akhirnya Dr Aqua memutuskan hadir secara daring lewat Zoom dari kantor pusat holding PTPN di Jakarta.
Dr Aqua yang selama puluhan tahun menekuni bidang komunikasi baik formal maupun informal menyatakan sudah membaca buku Pedoman Iklan Jasa Keuangan itu. Isinya yang sebanyak 152 halaman lengkap dan komprehensif.
Masalahnya lanjut penulis buku _super best seller_ Trilogi The Power of Silaturahim itu apakah buku Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang isinya sangat detail dan lengkap ini bisa sampai tidak hanya kepada lembaga jasa keuangan tapi juga konsumen secara keseluruhan.
*Perlu Ringkasan*
Selain itu, lanjut pria yang berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat ini, sebaiknya dibuat ringkasan dari buku Pedoman Iklan Jasa Keuangan tersebut. Isinya memuat hal-hal penting yang perlu diketahui semua pihak terkait. Sehingga mudah memahami dan gampang mempedomaninya.
Jika hanya buku Pedoman Iklan Jasa Keuangan itu tanpa ada ringkasannya, Dr Aqua yang hobi membaca khawatir pihak-pihak terkait terutama konsumen dan masyarakat sulit memahami isinya. Sehingga mereka tidak mengetahui hak-hak dan kewajibannya terkait iklan dari berbagai lembaga keuangan yang semakin masif. Ini salah satu potensi mereka tertipu iklan di berbagai media yang makin marak tersebut.
“Di sinilah komunikasi memainkan peran dalam upaya pemasyarakatan pesan-pesan dalam memberikan upaya perlindungan bagi konsumen. Penyampaian pesan baik dari sisi medium dan bahasa harus dapat dipahami oleh masyarakat dengan baik,” lanjut penulis buku _super best seller_ “The Power of Silaturahim: Rahasia Sukses Menjalin Komunikasi” itu.
Pria yang memiliki jejaring luas di semua level itu menyambut baik sudah terbitnya buku Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang telah disusun oleh OJK dengan melibatkan unsur-unsur terkait. Buku itu sangat dibutuhkan banyak pihak, tidak hanya industri jasa keuangan tetapi juga konsumen dan masyarakat.
“Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab besar OJK dalam menjalankan fungsi regulatif dan pengawasan. Intinya adalah bahwa kepentingan dan kemaslahatan masyarakat banyak harus selalu menjadi acuan kita. Jangan sampai karena tergiur iklan yang berlebihan, maka di kemudian hari muncul kerugian atau gugatan yang disebabkan oleh pemahaman yang salah,” tegas Dr Aqua menguraikan.
Bapak dua anak ini juga menyinggung tentang semakin masifnya iklan-iklan jasa keuangan di ranah digital yang bertendensi melanggar aturan. OJK mencatat sebanyak 3.224 iklan yang melanggar ketentuan lembaga jasa keuangan periode Januari 2019 sampai September 2020.
Dilihat dari jenis pelanggarannya, 94 persen karena konten iklan tidak jelas. Lalu 5 persen dinilai memberikan informasi yang menyesatkan, dan 1 persen tidak akurat. Sementara pelanggaran terjadi paling banyak di sektor perbankan, diikuti industri keuangan nonbank (IKNB), dan paling sedikit dari sektor pasar modal.
“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua. Bisnis dan industri media di zaman digital saat ini semakin berkembang cepat. Komunikasi yang semakin luas melalui digital dan media sosial, membuat perusahaan seperti periklanan maupun kehumasan makin diminati. Akan tetapi, potensi terjadi pelanggaran juga cukup besar. Hal ini harus selalu kita waspadai,” pungkas Dr Aqua.
*Aspek Edukasi*
Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan di tengah menguatnya posisi dan peran OJK, diakui masih terdapat masalah utama pada aspek kesenjangan inklusi dan literasi keuangan. Khususnya antara masyarakat di kawasan perkotaan dan pedesaan.
“Sudah banyak kajian riset akademik yang membahas bahwa inklusi keuangan memiliki cukup banyak manfaat didalamnya. Menurut Bank Dunia, peningkatan inklusi keuangan dengan nilai 1% saja, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat 0,03%. Belum lagi efek lain dari inklusi keuangan dalam bentuk pembuatan lapangan pekerjaan, penurunan tingkat kemiskinan, hingga mengurangi kesenjangan sosial,” ungkap Anto.
Ia menjelaskan, pengertian inklusi keuangan adalah pemenuhan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka memperkuat kesejahteraan dan mengurangi penyebab inflasi.
“Inklusi keuangan bisa terwujud jika seluruh orang dapat mengakses layanan keuangan dengan mudah. Efek yang diinginkan adalah meningkatnya kemampuan ekonomi dan berkurangnya kemiskinan serta kesenjangan ekonomi,” ujar Anto.
Lebih jauh disampaikan bahwa manfaat pelaksanaan literasi dan inklusi keuangan ini dapat dilihat dari berbagai aspek. Salah satunya dari sisi ekonomi makro.
“Kenaikan tingkat literasi keuangan masyarakat akan mendorong peningkatan jumlah masyarakat yang dapat menentukan dan memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan (tingkat inklusi keuangan) sehingga pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan masyarakat,” tutur Anto
Kemudian, kenaikan tingkat literasi keuangan yang berdampak pada kenaikan tingkat inklusi keuangan, lanjutnya akan mengurangi kesenjangan (inequality) dan rigiditas low income trap, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selanjutnya akan berujung pada penurunan tingkat kemiskinan.
Di sisi lain, Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sarjito mengungkapkan OJK akan terus berupaya mengawal terbentuknya “market conduct” dalam industri jasa keuangan. Hal ini merupakan perwujudan dari peran atributif yang melekat pada OJK berdasarkan undang-undang, khususnya pada aspek edukasi dan perlindungan konsumen.
“Market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan,” jelas Sarjito.
Selain Dr Aqua pembicara lainnya adalah pakar yang memang ahli di bidangnya. Mereka Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung Prof Johanes Gunawan, Ekonom Universitas Sebelas Maret Solo Dr Irwan Trinugroho, dan advokat senior Dr Ricardo Simanjuntak.
Di samping itu hadir juga beberapa pengamat yang tampil sebagai penanggap. Mereka antara lain adalah Wakil Dekan II Fisip Universitas Andalas Padang Dr Elva Ronaning Roem dan Sekretaris Perusahaan Harian Pikiran Rakyat yang juga dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Pasundan Bandung. *rah