DINAS Perizinan dan Satpol PP mesti mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) industri atau fasilitas akomodasi yang sedang dibangun di Kabupaten GIanyar. Ini imbauan Ketua Komisi I DPRD Gianyar Nyoman Amerthayasa setelah pihaknya melakukan monitor dan evaluasi (monev) terkait perizinan industri pelintingan rokok dan pembangunan beberapa hotel.
Komisi I DPRD Gianyar sempat mengecek PT Mitra Prodin yang melakukan perubahan dan perluasan bangunan. Pemilik bangunan pindah tangan dan sudah diikuti perbaikan dalam hal perizinan. “Perluasan bangunan sudah diikuti pembaruan IMB dan melengkapi izin usaha industri (IUI) yang dikeluarkan oleh pusat ,” ucapnya.
Sementara pemilik Hotel Akohara yang sedang membangun vila dalam IMB hanya mencantumkan pembangunan 20 vila. Kenyataan di lapangan Komisi I menemukan Hotel Akohara membangun 28 vila. “Ada kelebihan bangunan vila dibandingkan izin yang dimohon. Pengelola Hotel Akohara juga menggunakan air bawah tanah dengan kedalaman 100 meter, namun belum bisa menunjukkan izin air bawah tanah (ABT),’’ jelasnya.
Selanjutnya Hotel Anantara yang terletak di Puhu, Payangan, kontraktor yang membangun belum bisa menunjukkan IMB. Mereka mengklaim pemiliknya telah mengantongi IMB. Saat ini pembangunan Hotel Anantara sedang mandek karena kendala pendanaan akibat pandemi Covid-19.
Menurut Amerthayasa, ketika IMB keluar, Dinas Perizinan, Dinas PUPR (Tata Ruang) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH/Amdal), wajib mengecek investor atau perusahaan yang sedang membangun, bangunan fisik yang sudah selesai atau usaha yang telah beroperasi. “Satpol PP dan Dinas Perizinan perlu turun melakukan pengecekan ke lapangan apakah bangunan yang dibuat sesuai IMB,” pungkasnya. *kup