BUPATI Gede Dana menaruh perhatian serius terhadap keberadaan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Kabupaten Karangasem. Menurutnya, LPD sebagai lembaga keuangan desa telah banyak memberikan kontribusi untuk masyarakat desa. Namun, di balik itu masih ada beberapa LPD yang mengalami masalah dalam administrasinya, misalnya nasabah yang tidak bisa mencairkan uang miliknya. Terdapat juga di beberapa tempat, LPD yang tidak mampu berkembang. Hal ini sering dikarenakan SDM di dalam LPD tidak kompeten.
Menyelamatkan LPD dari berbagai masalah tersebut, Bupati Gede Dana mengundang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapura Aji Kalbu Pribadi untuk membina 190 LPD yang ada di Karangasem. Sebanyak 60 pengurus LPD se-Karangasem hadir di Wantilan Kantor Bupati untuk mengikuti workshop pembinaan dan pengelolaan LPD. Sementara 130 pengurus lainnya mengikuti workshop secara virtual di kantornya masing-masing.
Bupati Gede Dana berharap melalui workshop ini, LP-LPD (Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa), BKS- LPD (Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa) dan LPD mampu menemukan solusi untuk memecahkan masalah ini. Di sisi lain, pihaknya juga ingin agar seluruh LPD di Karangasem tidak menyalahgunakan wewenang dan bekerja sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Terima kasih banyak atas kehadiran Bapak Kajari yang mau turun langsung membina LPD di Karangasem. Saya tidak ingin LPD di Karangasem tersangkut kasus hukum, seperti beberapa kejadian di kabupaten lainnya di Bali. Jangan ada rasa khawatir. Serius dan cermati apa yang dikatakan Kajari. Pahami hak dan kewajiban LPD,” tegasnya.
Di tengah perkembangan lembaga-lembaga keuangan di masyarakat, Bupati Gede Dana ingin LPD menjadi kuat. LPD bisa lebih dipercaya dan masyarakat semakin fanatik untuk memanfaatkan layanan jasa keuangan LPD. Dengan demikian LPD yang merupakan milik desa adat akan semakin kuat dan berdaya saing.
Selain itu, ia minta agar LPD bisa ikut serta membantu permodalan IKM/UMKM di desanya masing-masing, sehingga masyarakat pun merasakan manfaat dari keberadaan LPD. Dengan demikian kepercayaan masyarakat semakin tinggi terhadap LPD dan LPD mampu berperan langsung menjadi penggerak ekonomi desa adat serta menyejahterakan krama desa.
“Mengelola uang rawan godaan. Godaan masyarakat, godaan dari diri sendiri. Klian Desa pun jangan sembarangan diberi pinjaman. Jika memaksa, harus ada perjanjian antara kedua belah pihak,” ucap Gede Dana sembari menyatakan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan selalu berkontribusi demi kemajuan menuju Karangasem Era Baru.
Sementara itu, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi memberikan penjelasan terhadap seluruh pengurus LPD di Kabupaten Karangasem terkait pembinaan pengelolaa keungan dan kelembagaan LPD. Dalam sambutannya Kajari menegaskan kepada seluruh pengurus LPD di Karangasem agar tidak melakukan kesengajaan penyimpangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penggelapan atau gugatan-gugatan.
Aji Kalbu mengungkapkan, saat ini instansi Kejaksaan tidak mengutamakan pemrosesan atau mem-BAP suatu kasus. Saat ini Kejaksaan lebih bersifat mencegah dan memberikan pembelajaran terkait hukum kepada masyarakat. “Mindset Kejaksaan sekarang sudah berubah, bukan lagi sebuah prestasi bila sampai mempidanakan saudara-saudara pengurus LPD. Saat ini Kejaksaan lebih bersifat preventif untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” papar Aji Kalbu.
Hadir sebagai moderator Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, sedangkan sebagai narasumber Kajari Amlapura Aji Kalbu Pribadi, Kepala BKS, Kepala Kantor Bank BPD Bali Cabang Karangasem dan Plt. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karangasem. *adv