Gianyar (bisnisbali.com)-Penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar juga berdampak pada anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pembayaran tenaga harian lepas (THL). Keterbatasan anggaran menyebabkan THL DLH hanya dipekerjakan dengan jam kerja 50 persen dan pembayaran gaji (upah) sesuai jam kerja.
Kadis DLH Gianyar Ni Made Mirnawati, Minggu (6/6) kemarin, mengatakan karena keterbatasan anggaran akibat dampak pandemi Covid-19, pihaknya tidak bisa mempekerjakan semua THL dengan gaji dan jam kerja penuh seperti tahun-tahun sebelumnya. THL hanya dibayar 50 persen dari gaji tahun lalu.
Menyusul pemotongan jam kerja, THL diberikan dua pilihan, yakni bisa bekerja setengah dari jam kerja setiap hari atau bertugas dua hari sekali. Khusus THL yang ditugasi pekerjaan tertentu, gajinya disesuaikan dengan jam kerja.
Ia mencontohkan sopir truk sampah dengan waktu kerja tujuh jam sehari maka dibayar selama tujuh jam. Begitu pula operator alat berat di TPA jika bekerja tujuh jam akan dibayar tujuh jam. “THL sepenuhnya warga Gianyar yang diberikan upah sesuai jam kerja. Jika ada THL mendapatkan penambahan jam kerja disesuaikan penugasan, wajar mendapatkan penyesuaian gaji sesuai jam kerja,” tutur Mirnawati.
Sementara petugas kebersihan (tukang sapu) yang bekerja 4,5 jam dibayar 4,5 jam per hari. Penetapan jam kerja dan upah kerja ini sudah disepakati dalam kontrak kerja. “Kontrak kerja ini sudah ditandatangani masing-masing THL, yaitu jam kerja sesuai dengan upah kerja,” ucapnya.
Ditegaskannya, DLH berupaya mengefektifkan anggaran yang terbatas dengan mendisiplinkan jam kerja THL. Tidak ada diskriminasi terhadap THL karena pemberikan gaji sesuai jam kerja efektif. DLH hanya memastikan kinerja THL efektif sesuai jam kerja yang tertera dalam kontrak kerja.
Mirnawati memastikan DLH sudah diberikan keistimewaan oleh Bupati Gianyar untuk bisa mempekerjakan sebagian THL dengan jam kerja penuh dengan penugasan tertentu. Tidak semua THL dipotong jam kerjanya. “Bagi yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat langsung diberikan gaji yang sama dengan tahun lalu/disesuaikan. Jadi, THL yang mendapatkan pemotongan jam kerja mesti memaklumi kemampuan anggaran DLH,” tambahnya. *kup