Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPemkab Tabanan Tandatangani Kesepakatan Bersama Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber  

Pemkab Tabanan Tandatangani Kesepakatan Bersama Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber  

Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen mengatasi permasalahan sampah dengan melakukan percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah desa dan desa adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Tabanan (bisnisbali.com) –Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen mengatasi permasalahan sampah dengan melakukan percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah desa dan desa adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019. Saat ini sampah jadi permasalahan yang serius bukan hanya di Tabanan, tapi berpotensi menimbulkan permasalahan bagi kelestarian lingkungan.

“Saat ini persoalan sampah sudah sangat mendesak untuk mendapatkan penanganan, baik sampah yang timbul dari aktivitas rumah tangga maupun sampah yang timbul dari aktivitas lainnya,” ujar Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE., MM, saat rapat bersama Gubernur Bali dalam rangka komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah desa dan desa adat di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Sabtu, (29/5).

Sanjaya  mengakui kemampuan daerah menangani sampah relatif terbatas, apalagi kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah berbasis sumber masih perlu ditingkatkan. Mengingat, setiap hari untuk layanan perkotaan terdata 66,6 ton sampah yang  dibuang ke TPA Sembung Gede.

Belum lagi dikatakannya pengelolaan sampah yang dilaksanakan secara mandiri oleh beberapa Desa, dimana kondisi timbulan sampah mulai meningkat dan belum terkelola dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan yang berimbas pada keberlangsungan hidup masyarakat.

“Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini, antara lain dengan melibatkan peran serta masyarakat dan stakeholder terkait lainnya untuk bijak mengelola sampahnya seperti yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Instruksi Bupati Tabanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” imbuh Sanjaya dalam rapat tersebut.

Di samping itu, menurutnya desa adat sangat memegang peranan penting dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, dimana salah satu tugas desa adat adalah mengelola sampah berbasis sumber di wewidangan desa adatnya bekerjasama dengan pemerintah desa atau unit usaha lainnya yang telah melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

Di akhir acara, Sanjaya bersama Gubernur I Wayan Koster menandatangani nota kesepakatan komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, dilaksanakan di Desa dan Desa Adat se-Kabupaten Tabanan, terhitung  mulai 29 Mei 2021. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer