Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliBUMDes Mesti Lakukan Improvisasi Usaha

BUMDes Mesti Lakukan Improvisasi Usaha

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing desa memiliki peran penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.  

Tabanan (bisnisbali.com)  –Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing desa memiliki peran penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.  Untuk mencapai itu BUMDes diharapkan melakukan sejumlah improvisasi dalam pengelolaan usaha.

Demikian diungkapkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat meninjau BUMDes Kukuh Winangun di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Sabtu (29/5) lalu. Kedatangan Mendes PDTT disambut Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan  dan Kepala Desa Kukuh, Nyoman Widhi Adyana.

Abdul Halim menerangkan, kunci pemulihan ekonomi dampak pandemi ada di BUMDes. Sebab, desa terus berinovasi dalam pengelolaan BUMDes, sehingga sukses menurunkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan bantuan bersumber dari dana desa. Bercermin dari itu, BUMDes bisa melakukan improvisasi upaya pengembangan potensi di wilayah masing-masing dalam rangka pemulihan ekonomi. Kabupaten Tabanan yang memiliki 133 BUMDes dan menggeliat semua, itu akan membuat ekonomi menggeliat pula.

Begitu pula bila seluruh BUMDes di  kabupaten/kota  di Bali terjadi hal sama yaitu menggeliat dari sisi usaha, maka ekonomi Provinsi Bali akan segera pulih dari dampak pandemi. “Kalau semua desa secara nasional bergerak bersama dalam pemulihan ekonomi nasional, kontribusinya akan luar biasa bagi pemulihan ekonomi secara nasional,” tuturnya.

BUMDes terbuka melakukan improvisasi usaha dengan adanya regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang membolehkan BUMDes mengelola usaha sumber daya air serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Merujuk pada PP 30/2021, BUMDes juga dibolehkan bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. Artinya, kini posisi BUMDes setara dengan BUMN dan BUMD pada levelnya masing-masing. “Bila BUMN usahanya untuk level nasional, BUMD level provinsi, sedangkan BUMDes untuk level desa,” ujarnya.

Regulasi tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh sejumlah BUMDes di beberapa daerah secara nasional. Contohnya salah satu BUMDes di NTT sudah bisa melakukan ekspor komoditas vanila, kopra, dan ikan. Selain itu, visi Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran dibuktikan dengan komitmen terhadap desa. Itu terlihat dengan terus naiknya besaran Dana Desa yang kini mencapai Rp 72 triliun.

Wabup Edi Wirawan  mengapresiasi kunjungan Mendes PDTT di Kabupaten Tabanan. Kementerian PDTT telah membukakan akses kepada desa–desa di Tabanan untuk mengembangkan keunggulan atau potensi desa dikelola secara optimal dalam rangka meningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Desa Kukuh.

Ia mengharapkan fasilitas Kementrian PDTT dalam upaya pengembangan usaha unit desa tidak hanya sampai di sini. Upaya peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat desa, peningkatan kapasitas masyarakat desa serta penyediaan sarana dan prasarana ekonomi desa agar dapat terus ditingkatkan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer