Gianyar (bisnisbali.com) –Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan salah satu stimulus usaha mikro di Gianyar untuk menumbuhkan usaha di masa pandemi. Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta didampingi Kabid UKM Ni Ketut Mariatni Sukadewi, Senin (24/5) mengatakan tahun 2021, sebanyak 40.047 usaha mikro telah mengajukan permohonan sebagai penerima BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar.
Alit Mudiarta menyampaikan tahun 2020, Diskop UMKM Gianyar juga telah mengusulkan sebanyak 22.697 sebagai penerima manfaat BPUM. Pengajuan tersebut diusulkan oleh desa yang selanjutnya disetorkan ke kabupaten. “Selanjutnya kabupaten merekap pengajuan untuk dibawa ke provinsi dan selanjutnya provinsi membawa ke pusat,” ucapnya.
Ia menjelaskan pengajuan BPUM tahun 2021Â tersebar di 7 kecamatan yang ada di Gianyar. Ini di antaranya Kecamatan Tegallalang sebanyak 7.018 pengajuan, Kecamatan Sukawati sebanyak 7.955, Kecamatan Payangan sebanyak 2.079, Kecamatan Tampaksiring sebanyak 5.118. Kecamatan Ubud sebanyak 6.758, Kecamatan Blahbatuh sebanyak 5.544, dan Kecamatan Gianyar sebanyak 5.575 pengajuan.
Alit Mudiarta menyakinkan kabupaten yang melakukan verifikasi kelengkapan usulan selanjutnya merekap berkas pengajuan yang masuk untuk selanjutnya diajukan ke provinsi. Pengajuan tersebut dilakukan untuk memperoleh BPUM tahap kedua.
BPUM tahap pertama sudah cair di tahun 2020 lalu dengan besaran Rp 2,4 juta. Sedangkan untuk BPUM tahun 2021, para penerima berhak atas bantuan sebesar Rp 1,2 juta. “Bantuan akan masuk langsung ke rekening penerima,” tegasnya.
Ia menambahkan secara teknis penerima BPUM harus bisa mempertanggungjawabkan bantuan yang diperoleh. Bantuan itu diberikan untuk pelaku usaha mikro agar bisa tetap berkembang di masa pandemi Covid-19 ini. “Intinya, dana yang didapat digunakan untuk modal sesuai dengan bidang usaha penerima bantuan,” tambahnya. *kup