Tabanan (bisnisbali.com) –Hingga saat ini jumlah akomodasi pariwisata di Kabupaten Tabanan yang sudah mengantongi sertifikat Cleanliness, Healthy, Safety, Engiroment, Sustainability (CHSE) masih minim. Di sisi lain CHSE ini merupakan program dari Kemenparekraf untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Saat ini untuk hotel di Tabanan yang sudah mengantongi CHSE sesuai data pada web chse.kemenparekraf.go.id, baru 3 hotel yang mengantongi sertifikat, sedangkan rumah makan baru 4, home stay baru 2, sedangkan Daya Tarik Wisatawan (DTW) baru 5. Sementara total jumlah wajib pajak akomodasi di Tabanan tercatat mencapai 488.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (20/5) mengungkapkan, saat ini untuk di Tabanan memang masih banyak akomodasi pariwisata yang belum mengantongi CHSE dari pemerintah pusat. Imbuhnya, untuk mendapatkan CHSE tersebut diurus sendiri oleh masing-masing pelaku pariwisata. “Program ini akan nge-link dengan pusat mendaftar lewat web. Di web tersebut ada nomenklatur yang harus diisi sendiri disampaikan lewat online,” tuturnya.
Masih minimnya akomodasi pariwisata yang belum mengantongi CHSE ini diantaranya dipicu oleh masih tutupnya sejumlah pelaku wisata. Selain itu dipicu juga oleh kebijakan dari owner atau pelaku usaha bersangkutan. Jelas mantan Camat Kerambitan ini, meski masih banyak akomodasi pariwisata yang belum mengantongi CHSE, sebenarnya untuk penerapan protocol kesehatan dilapangan Covid-19 sudah dilakukan. Di sisi lain pihaknya, bahkan sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi untuk mengurus CHSE terhadap pelaku wisata dengan bersurat, maupun mengingatkan via Whatsapp group.
Terus akan mendorong pelaku akomodasi pariwisata yang belum punya CHSE ini untuk segera mendaftarkan diri. “Bagi yang belum punya CHSE memang tidak ada sanksi tertulis, namun menurut saya CHSE penting untuk dimiliki untuk meyakinkan dan memastikan calon wisatawan untuk berkunjung akomodasi wisata bersangkutan, ” tegasnya. *man