Denpasar (bisnisbali.com) –Di tengah pandemi Covid-19, disiplin diet penggunaan kantong plastik sekali pakai mengalami penurunan, terutama di pasar tradisional. Selain faktor kedisiplinan penjual dan pembeli, hal ini juga disebabkan kemudahan memperoleh suplai kantong plastik.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani pada pertemuan yang melibatkan pengelola pasar di Kota Denpasar, Forum Kades dan Lurah Denpasar, jajaran PD Pasar Kota Denpasar dan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar belum lama ini.
Dari pemantauan yang dilakukan, Dwi Arbani menjelaskan, di awal penerapan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, pedagang di lantai 1 Pasar Badung disiplin menyediakan tas kain yang diwajibkan untuk pembeli. Namun, belakangan di tengah situasi pandemi Covid-19, disiplin itu mulai kendur dan penggunaan tas kresek cenderung ditoleransi. Selain faktor kedisiplinan penjual dan pembeli, hal ini juga disebabkan kemudahan memperoleh suplai kantong plastik karena penjualnya ada di areal pasar yang sama.
Pihaknya merujuk pada hasil survei yang dilakukan terhadap 50.000 responden tentang penggunaan tas kresek. Survei menunjukkan bahwa sebelum penerapan Pergub, responden sering dan selalu mendapat kantong kresek saat berbelanja. Tren penggunaan kantong kresek mengalami penurunan signifikan di awal penerapan Pergub 97/2018 dan sejak pandemi. Responden menjawab jarang dan kadang-kadang saja mendapatkan kantong kresek saat berbelanja rutin. Pihaknya juga menyoroti meningkatnya penggunaan styrofoam (kemasan makanan sekali pakai dari busa) yang dipesan pelanggan melalui aplikasi online.
Menyikapi itu, Dwi Arbani mengingatkan kembali bahwa menjaga alam Bali adalah tanggung jawab semua pihak. Saat ini hampir seluruh TPA di Bali dalam kondisi mulai penuh. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat khususnya para pemangku kepentingan kembali mengintensifkan sosialisasi penerapan Pergub 97/2018. “Mari kita sama-sama jaga alam Bali. Kalau bukan kita, siapa lagi. Kita harus terus mengimbau dan memberi contoh pada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan Pergub 97/ 2018 di toko modern sejauh ini masih relatif efektif. Dari kajian yang dilakukan DKLH Bali, awalnya pihak pengelola toko modern cukup berat menerapkan aturan ini karena konsumennya berkurang. Namun, seiring waktu konsumen terbiasa membawa kantong belanja sendiri sehingga kunjungan pembeli ke toko modern kembali stabil. Ia berharap konsistensi di toko modern bisa diterapkan pedagang di pasar tradisional.
Sementara itu, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta mengajak seluruh pengelola pasar di Denpasar menguatkan kembali penerapan Pergub 97/2018. Disebutkannya, pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai di lingkungan pasar sangat penting dalam menjaga kenyamanan dan kebersihan pasar sebagai salah satu syarat memperoleh SNI. Peningkatan kualitas pasar rakyat sangat dibutuhkan di tengah ketatnya persaingan dengan pasar swalayan dan toko modern.
Jarta juga menyinggung upaya penguatan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Ia minta pengelola pasar jangan pernah bosan mengingatkan pedagang dan pembeli agar selalu disiplin menerapkan prokes. Terlebih belakangan virus Corona telah bermutasi dan sejumlah varian baru yang penyebarannya lebih agresif sudah masuk Bali. *wid