PEMILIK kendaraan bermotor di wilayah Desa Batubulan, Gianyar, dan sekitarnya kini semakin mudah membayar pajak di masa pandemi Covid-19. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Drive Thru.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan, dalam melakukan pembayaran di Samsat Drive Thru, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari sepeda motor atau mobil. Hanya, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dijelaskannya, Samsat Drive Thru seperti di Desa Batubulan merupakan inovasi pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan dan mengurangi kerumunan saat pandemi. Samsat Drive Thru disiapkan untuk masyarakat Gianyar dan sekitarnya yang responsif terhadap layanan. “Masyarakat membutuhkan layanan yang cepat, tepat, instan dan mudah,” ucapnya.
Layanan Samsat Drive Thru dibuka Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai pukul 02.00 Wita terkecuali Minggu dan hari libur. Jika semua persyaratan sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit sudah selesai. Makanya antusias masyarakat menggunakan layanan ini cukup tinggi.
Gianyar memiliki tiga kantor pelayanan samsat. Kantor Pusat di Gianyar melayani wajib pajak (WP) di Gianyar bagian timur, Kantor Samsat di Sayan Ubud melayani WP di Gianyar bagian utara dan Samsat Drive Thru Batubulan melayani WP Gianyar bagian selatan. “Layanan Samsat Drive Thru berpotensi meningkatkan pembayaran pajak kendaraan sampai 45 persen,” tambahnya. *kup