10.219 UMKM di Denpasar Ajukan BPUM Tahap Pertama

Sebanyak 10.219 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah melakukan pengajuan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahap pertama tahun 2021.

231
Made Erwin Suryadarma Sena

Denpasar (bisnisbali.com) –Sebanyak 10.219 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah melakukan pengajuan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahap pertama tahun 2021. Pengajuan yang sebelumnya dihimpum dari desa/kelurahan di Kota Denpasar serta diterima oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, selanjutnya diajukan ke pusat melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, Minggu (2/5) kemarin, mengatakan pengajuan BPUM masih terus berlajut hingga September mendatang. Tahun lalu total 24.171 pelaku UMKM yang mengajukan BPUM. Dari jumlah ini, yang terealisasi pada tahun 2020 hanya 14.654 UMKM, sedangkan sisanya sebanyak 6.902 UMKM direalisasikan tahun 2021 dengan nominal bantauan mencapai Rp 1,2 juta. “Tahun lalu nominal bantuannya lebih besar yaitu Rp 2,4 juta,” terangnya.

Dengan demikian, UMKM di Kota Denpasar yang telah menerima BPUM total 21.556 UMKM. Sementara sisanya 2.615 UMKM masih dalam proses verifikasi. Pada pengajuan BPUM tahap pertama tahun ini diprioritaskan bagi UMKM yang belum mendapatkan bantuan. Bagi yang telah mendapatkan, bisa mengajukan kembali untuk tahap berikutnya.

Menurut Erwin, di Kota Denpasar pengajuan BPUM dilakukan di masing-masing desa/kelurahan. Hal ini untuk mempermudah akses oleh masyarakat serta memperbanyak masyarakat yang notabene pelaku UMKM dapat mengajukan bantuan. *wid