Denpasar (bisnisbali.com) –Perbankan diharapkan mampu merealisasikan rencana pemerintah menambah plafon program kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Sebab, kebijakan pemerintah ini bertujuan menumbuhkan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pemerhati ekonomi dari Unhi, Putu Krisna Adwitya Sanjaya, S.E., M.Si., di Denpasar, Rabu (28/4) kemarin, mengatakan KUR Rp 100 juta tanpa jaminan sudah menjadi keputusan pemerintah, maka harus dijalani dengan konsekuen dan terukur. “Memang di situasi sesulit seperti ini memang diperlukan suatu effort yang mampu menggerakkan dan menstimulus sektor riil. Salah satunya ya memperpanjang subsidi,” katanya.
Termasuk menyempurnakan kembali subtansi dari program restructuring kredit yang sebelumnya pernah dilakukan serta memperluas jangkuan penerima KUR khususnya bagian sektor UMKM. Mampukah bank penyalur merealisasikan KUR Rp 100 juta benar-benar tanpa jaminan? Krisna menilai pemerintah tentu sudah mengkaji kebijakan tersebut, termasuk bank penyalurnya, terutama bank-bank pelat merah dengan segala konsekuensinya. Ia pun berasumsi, tentu terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon debitur. Bila telah memenuhi persyaratan, maka pengajuan KUR dapat dilakukan.
Krisna berharap pelaku UMKM dapat manfaatkan betul kebijakan pemerintah lewat KUR tersebut. Pelaku UMKM mendapatkan atau bisa menambah modal usaha untuk meningkatkan skala usahanya. Selain itu, di sektor hilir juga harus digarap dengan serius. Misal, menjaga agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan mencari peluang pasar potensial. Itu semuanya dapat terlaksana bila ada sinergitas dan kolaborasi di antaranya masyarakat, pemerintah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, besaran KUR UMKM akan ditingkatkan. Tak hanya KUR tanpa jaminan, kredit UMKM dengan plafon antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar pun ditingkatkan besarannya menjadi Rp 20 miliar. Penyesuaian besaran KUR ini dilakukan lantaran Presiden RI Joko Widodo meminta porsi pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30 persen pada 2024.*dik