Denpasar (bisnisbali.com) –Belanja daerah terutama dalam pengadaan barang dan jasa diharapkan bisa di-review kembali sebelum dilakukan persetujuan. Meski harus memperpanjang mata rantai pengajuan, ini dirasa perlu untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak diinginkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi MCP Triwulan I Tahun 2021 Pemerintah Daerah se-Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Utama, Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Rabu (28/4) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Dewa Indra mengatakan pihaknya menyambut positif dan merasa senang jika KPK sering berkunjung ke Bali. Hal ini dikarenakan akan membantu pihaknya dalam bekerja dengan tenang dan terhindar dari kecemasan, sebab sejak awal sudah berjalan dengan benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, selama ini perangkat daerah telah memiliki komitmen baik dalam bekerja. Hanya, ada kemungkinan hal-hal di luar kendali, sehingga tidak sampai ke tingkat bawah yang berakibat pada adanya praktik-praktik di luar aturan. Untuk itu, pihaknya berharap Inspektorat Provinsi Bali bersama KPK memberikan perhatian dan bekerja bersama-sama membangun sistem untuk mencegahnya.
Ia mencontohkan di masa pandemi Covid-19 ini ada pengeluaran tidak terduga yang prosesnya sangat sederhana. “Namun, kami tetap meminta agar Inspektorat Provinsi Bali mereview terlebih dahulu RAB yang diajukan sebelum disetujui. Itu sudah berjalan dan tidak ada masalah,” terangnya.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa yang menjadi salah satu sorotannya, Dewa Indra mengharapkan pengadaan terutama dengan jumlah tertentu yang memakai tender bisa di-review terlebih dahulu oleh Inspektorat sebelum disetujui. Hal ini akan berdampak pada mekanisme dan mata rantai yang lebih panjang. Meski demikian, ini akan membuat kinerja kebih baik dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. *wid