KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali kembali mengingatkan bahwa uang peringatan kemerdekaan (UPK) Rp 75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah. Itu berarti uang Rp 75 ribu dapat digunakan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran.
“Termasuk berbelanja memenuhi kebutuhan, disimpan sebagai koleksi dan fungsi lainnya. UPK 75 Tahun RI dapat digunakan untuk bertransaksi dan berbagi selama periode Ramadan,” kata Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho, di Denpasar, Minggu (25/4) kemarin.
Ia menerangkan, uang Rp 75 ribu sama sebagaimana rupiah dalam pecahan yang lain. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat untuk menerima apabila terdapat pembayaran dengan menggunakan UPK 75. BI pun selalu mengingatkan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI yang harus dibanggakan dan dijaga bersama dengan cinta, bangga serta paham rupiah.
Oleh karenanya, dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 2021, bank sentral membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi mayarakat memiliki UPK Rp 75 ribu. Kebijakan tersebut adalah 1 KTP dapat menukarkan maksimal sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya. UPK 75 dapat diperoleh di kantor BI atau kantor bank terdekat. “Sejak diluncurkan Agustus 2020 setiap orang hanya bisa menukar selembar, kini dalam sehari bisa menukar sampai 100 lembar,” ucapnya.
Masyarakat dapat juga melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi Pintar, pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 Wita. Uang tersebut bisa ditukarkan di kantor BI dan jaringan kantor bank yang ada. Trisno pun mengajak masyarakat untuk senantiasa mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dan merawat uang rupiah sebagai bentuk cinta rupiah. *dik