Tabanan (bisnisbali.com) –Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, jumlah pelaku usaha di Kabupaten Tabanan yang mengajukan permohonan bantuan dana dari program BPUM 2021 mencapai 1.445 usaha. Pendaftaran masih terbuka hingga saat ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, I Made Yasa, Jumat (23/4), mengungkapkan, jumlah berpotensi terus bertambah karena pendaftaran dari program tersebut masih dibuka. Hal itu juga sejalan dengan belum adanya batasan kuota calon penerima bantuan yang tahun ini dialokasikan Rp 1,2 juta per UMKM. “UMKM yang mengajukan permohonan tersebut menyebar dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan,” tuturnya.
Menurut mantan Kadis Pariwisata Tabanan ini, permohonan BPUM tersebut belum diajukan ke Pemprov Bali, untuk kemudian dilanjutkan ke pemerintah pusat. Maka dari itu dia berharap semua pengajuan BPUM agar sudah masuk ke Dinas Koperasi dan UMKM paling lambat 30 April 2021.
Tak hanya itu, dia juga berharap pelaku UMKM segera memanfaatkan program bantuan tersebut, termasuk UMKM yang pada 2020 lalu sudah mendapatkan atau menikmati program yang sama. Sesuai ketentuan, BPUM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima program tersebut atau telah menerima dana BPUM pada tahun anggaran sebelumnya. Bagi UMKM yang sedang menikmati program Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMKM yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD, golongan tersebut tidak direkomendasikan sebagai penerima program BPUM.
Selain menangani pengajuan BPUM 2021, pihaknya juga sedang melanjutkan proses pembayaran BPUM 2020 yang belum semua tersalurkan pada tahun lalu. Dari 39 ribuan calon penerima BPUM yang diajukan pada 2020 lalu, baru 18.660 orang yang sudah mencairkan bantuan melalui Bank BRI.*man