Mangupura (bisnisbali.com) –Tawaran investasi ilegal yang kerap merugikan masyarakat masih terjadi hingga saat ini. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, iming-iming hasil instan dan cepat banyak ditawarkan. Makanya penting bagi masyarakat memilih cara dan tempat berinvestasi yang aman.
Deputi Direktur Manajemen Strategis Edukasi Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Pemda OJK Regional VIII Bali Nusra I Nyoman Hermanto Darmawan mengatakan, sejak Satgas Waspada Investasi didirikan tahun 2017 lalu, sedikitnya sudah ada laporan Rp145 triliun kerugian yang dialami masyarakat dari investasi bodong. Di Bali pun sudah mulai terjadi.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, tergiur dengan hasil instan menjadi hal yang harus dihindari masyarakat. “Saat ini investasi ilegal tidak surut. Hal ini yang harus diwaspadai masyarakat. Jangan mudah percaya dengan hasil instan,” ujarnya di Kuta, Badung, Senin (19/4) lalu.
Di Kuta yang merupakan wilayah maju, tawaran invastasi baik legal atau ilegal banyak. Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami cara aman berinvestasi. “Kami selalu sosialisasikan dalam hal berinvestasi secara aman itu ada dua hal, yaitu legal dan logis. Dalam hal legal menyangkut soal perizinan dan sebagainya, sedangkan logis terkait dengan imbal hasil yang didapatkan,” terangnya.
Pihaknya mengajak msyarakat untuk cerdas berinvestasi agar tidak merugikan nantinya. Terlebih di tengah perekonomian masyarakat yang masih lesu ini, diharapkan tidak tergiur dengan hasil instan yang pada akhirnya malah merugikan. *wid