Minggu, November 24, 2024
BerandaDaerahPengurus Desa Adat Diharapkan Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pengurus Desa Adat Diharapkan Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Mangupura (bisnisbali.com) – Perlindungan BPJamsostek tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah provinsi berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJamsostek Cabang Badung Kuta, Nurul Indahyati mengatakan, jaminan sosial yang diberikan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi.

Itu dibuktikan BPJamsostek Cabang Badung Kuta menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan pertama diserahkan kepada I Ketut Kadi seoarang prajuru Baga Pawongan Desa Adat Kelan Tuban Badun. Ketut Kardi menerima JKK dengan pengobatan dan perawatan meencapai Rp 28.000.000.

Adapun kronologinya, selama pandemi covid desa mengambil kebijakan melakukan penyemprotan disinfektan seminggu 2 kali keliling desa bergantian dengan prajuru yang lain. Saat melaksana tugas terjadi kecelakaan jatuh tangannya patah. Ketut Kadi dapat penanganan di Rumah Sakit Siloam dan melakukan kontrol selama dua bulan.

Bendahara Desa Adat Kelan, I Nyoman Sudana mengungkapkan terimakasih kepada pemerintah dan BPJamsostek karena telah memberikan perlindungan kepada pengurus desa adat dengan dianggarkannya pembayaran iuran selama setahun.

“Saya berharap, seluruh desa adat di Bali dapat terlindungi oleh program BPJamsostek. Kita sudah difasilitasi oleh pemerintah. Harusnya kita wajib mendaftar program BPJamsostek,” ungkap Nyoman Sudana.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mohamad Irfan menyampaikan Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek, khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer