Denpasar (bisnisbali.com) – Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Oleh karenanya pemerintah kota (pemkot) Denpasar diharapkan bisa juga ikut mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua Toto Suharto saat penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Walikota Denpasar. Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyaksikan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris almarhum I Wayan Rena yakni Ni Nyoman Sari.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Menurut Toto Suharto banyak manfaat bisa diterima oleh tenaga kerja yang ikut jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya jaminan kematinan. Contoh almarhum I Wayan Rena semasa hidupnya menjabat sebagai Perbekel Desa Sidakarya. Beliau meninggal di jam kerja yakni saat mengikuti gerak jalan yang merupakan rangkian kegiatan penyegaran anggota Linmas. Saat itu almarhum pingsan langsung dilarikan ke rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia
Karena beliau meninggal saat bekerja, sehingga pihaknya wajib memproses santunan kematiannya. Toto Suharto mengaku santunan kematian yang diterima sebesar Rp 598.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp 76.386.690. bulan. Jadi total yang diterima ahli waris sebanyak Rp 674.386.690.
“Jumlah santunan itu diterima sesuai jaminan pensiunan yakni sebesar Rp 356.600 per bulan,” ungkap Tato Suharto.
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pencairan santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris. Jaya Negara membenarkan almarhum meninggal saat menjalankan pekerjaan.
Menurutnya almarhum merupakan perbekel yang sangat rajin dan gigih dalam bekerja. Pihaknya mengungkapkan rasa bela sungkawa atas meninggalnya beliau. Dalam kesempatan tersebut Jaya Negara mengharapkan ke depan kepada BPJS Ketenagakerjaan supaya menyerahkan santunan bisa pada saat prosesi upacara. “Jika santunan diberikan saat prosesi upacara almarhum tentunya akan sangat dirasakan dan meringankan beban pihak keluarga,” jelasnya.