Tabanan (bisnisbali.com) –Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan kegiatan entry meeting (pertemuan awal) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Bali, terkait pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat Bupati setempat, Kamis (1/4) lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, S.E., Sekda, Inspektur, Asisten III dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan. Acara dihadiri Kepala Sub Auditorat BPK Bali beserta tim pemeriksa.
Sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. “Kami telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan tahun 2020 pada 26 Maret 2021,” ucap Bupati Sanjaya.
Dikatakannya, catatan-catatan yang disampaikan tim pemeriksa saat exit meeting (pertemuan akhir) pada 3 Maret 2021 di ruangan yang sama, telah dapat ditindaklanjuti. Untuk itu, ia berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan lagi, sehingga mampu mewujudkan visi misi Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani.
Bupati Sanjaya juga minta kepada pihak BPK agar tetap memberikan masukan serta saran-saran perbaikan selama proses pemeriksaan, sehingga efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat berjalan baik. ‘’Dengan demikian, kami dapat menyajikan laporan keuangan secara wajar dan berharap besar Opini WTP dapat dipertahankan,” pungkasnya.
Menurut Kepala Sub Auditorat BPK Bali I G.N. Satria Perwira, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020 selama sebulan ke depan. “Mulai tanggal 1 April, rekan-rekan BPK akan melaksanakan tugasnya untuk pemeriksaan terinci atas LKPD Tabanan TA 2020 sampai 30 Mei 2021 nanti,” ungkapnya.
Disampaikannya, pemeriksaaan ini bertujuan memberikan keyakinan agar laporan keuangan disajikan secara legal dan sebenar-benarnya sesuai basis akuntansi komprehensif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian intern. Penilaian tersebut menyangkut prosedur, organisasi atau pemantauan dan monitoring yang dilakukan Pemkab Tabanan.
Ia juga menekankan agar Pemkab Tabanan menyampaikan pengaruh pandemi Covid-19 di dalam LKPD tersebut, sehingga menimbulkan konsistensi dalam laporan tersebut. Pihaknya berharap seluruh jajaran Pemkab Tabanan memperhatikan dengan sungguh-sungguh terkait pemeriksaan ini, sehingga mampu menyajikan laporan keuangan yang tidak berdampak pada opini yang telah diraih di tahun-tahun sebelumnya. *man