Capaian di Bawah 50 Persen, Diskop Tabanan Dorong Koperasi Gelar RAT

Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten Tabanan mendorong kalangan koperasi di daerah lumbung pangan ini segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2020.

206
I Made Yasa

Tabanan (bisnisbali.com) –Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten Tabanan mendorong kalangan koperasi di daerah lumbung pangan ini segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2020. Itu karena hingga 30 Maret 2021 yang merupakan batas waktu pelaksanaan RAT bagi koperasi primer capaiannya hanya 49,37 persen dari 395 koperasi.

  Data di Diskop dan UMKM Tabanan mencatat, tahun ini jumlah koperasi mencapai 598 yang menyebar di 10 kecamatan. Dari jumlah tersebut sebanyak 407 merupakan koperasi aktif, 191 koperasi yang tidak aktif dan 12 koperasi yang baru berdiri pada 2020 lalu sekaligus belum tercatat sebagai koperasi yang wajib RAT.

Bercermin dari data tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan mencatat 395 koperasi yang wajib RAT. Hingga saat ini baru 195 koperasi yang sudah menggelar RAT dengan rincian 33 koperasi menggelar RAT dengan mengundang dinas dan 162 koperasi menggelar RAT dengan permakluman (tanpa mengundang).

Terkait capaian tersebut, Kepala Diskop dan UMKM Tabanan I Made Yasa, Jumat (2/4) lalu mengungkapkan pihaknya sudah menegur melalui surat dan mendorong koperasi yang belum RAT agar segera menggelar kegiatan tahunan ini. Sebab, RAT merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi kepada para anggotanya. “Kami sudah memperingatkan pengurus dan pengawas koperasi agar cepat mempertanggungjawabkan kepercayaan anggota melalui kegiatan RAT,” tuturnya.

Saat ini karena kondisi pandemi, pihaknya memberi kelonggaran untuk penyelenggaraan RAT di kalangan koperasi. Penyelenggaraan RAT bisa dilakukan secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan atau bisa juga penyelenggaraan RAT melalui sistem daring. Hal sama juga diberlakukan pada tahun lalu, bahkan dibarengi dengan kelonggaran pelaksanaan yang lebih panjang dari batasan waktu pelaksanaan RAT sesuai ketentuan yang ada. “Tahun lalu kami tetap menerima laporan RAT, meski sudah lewat jadwal pelaksanaannya. Kami maklumi itu. Terpenting koperasi tersebut bisa tetap mempertanggungjawabkan kepercayaan anggotanya,” ujar Made Yasa.

Tahun ini dengan sejumlah kelonggaran pelaksanaan RAT, pihaknya tetap mengimbau agar mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada para anggota. Rencananya setelah teguran melalui surat, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan menyasar koperasi yang belum menggelar RAT sekaligus mengetahui kendala atau penyebab koperasi bersangkutan belum menggelar RAT.  *man