Tabanan (bisnisbali.com) – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dipastikan kembali berlanjut tahun ini. Namun, terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya, nominal bantuan yang berkurang signifikan.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, I Made Yasa, Kamis (25/3), nominal bantuan yang didapat per penerima program BPUM tahun ini hanya Rp 1,2 juta. Sedangkan pada program sebelumnya mencapai Rp 2,4 juta. Dengan demikian, bantuan berkurang signifikan yakni hanya separuh nominal bantuan tahun lalu.
Dijelaskan, BPUM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima program tersebut atau telah menerima dana BPUM pada tahun anggaran sebelumnya. Sementara bagi UMKM yang sedang menikmati program Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMKM yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD, tidak direkomendasikan sebagai penerima program BPUM. “Nantinya dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima BPUM yang telah memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Kepastian mengenai kelanjutan BPUM menyusul telah diterimanya surat Permenkop No. 2 tahun 2021. Guna menindaklanjuti Permenkop tersebut, kini pihaknya menyiapkan surat ditujukan ke masing-masing kepala desa di Kabupaten Tabanan untuk kemudian menginformasikan kepada masyarakatnya yang memang mempunyai usaha mikro dan memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan.
Mekanismenya nanti, bagi UMKM yang akan mengajukan mendapat bantuan BPUM ini, mereka harus melengkapi diri dengan biodata pribadi, surat keterangan menyangkut jenis usaha atau Nomor Izin Berusaha (NIB) dari desa setempat yang diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tabanan. Setelah itu, pihaknya akan memverifikasi dan mengusulkan ke provinsi untuk dilanjutkan pengajuan ke pemerintah pusat.
Lebih lanjut dikatakannya, tahun ini ketentuan NIB untuk pengajuan mendapatkan BPUM merupakan hal baru yang dipersyaratkan, sehingga bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah menikmati program BPUM maupun yang sebelumnya sudah terdaftar atau teregistrasi di Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pelaku usaha kecil kini kembali harus melengkapi data untuk kelengkapan berkas pengajuan ke pemerintah pusat. “Untuk UMKM yang baru sehingga belum teregistrasi di dinas, kami masih membuka peluang untuk mendaftar sekaligus mengajukan diri sebagai calon penerima program BPUM tahu ini,” tandasnya. *man