Tabanan (bisnisbali.com) – Wacana impor beras 1 juta ton oleh pemerintah pusat telah membuat harga gabah anjlok dan tak optimalnya serapan kalangan usaha penggilingan padi pada musim panen saat ini. Sayangnya, pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak untuk membantu petani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana mengungkapkan, pihaknya kesulitan dalam mengendalikan harga dan hanya bisa menyarankan pembeli agar membeli gabah petani sesuai atau di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP). “Kami sebagai lembaga terkait hanya bisa menyarankan agar pihak pembeli atau penebas jangan sampai membeli gabah hasil panen petani ini di bawah HPP. Sebab kami memang tidak memiliki kewenangan dalam rangka mengendalikan harga gabah di pasaran,” tutur Wiadnyana, Minggu (21/3).
Berbeda dengan sebelumnya saat masih adanya program Dana Penguatan Modal Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM LUEP), untuk pembelian gabah dari Pemprov Bali yang diberikan kepada sejumlah usaha penggilingan padi. Saat itu, bantuan diberikan untuk menyerap hasil panen, sehingga usaha penggilingan bertanggung jawab untuk menyerap gabah pada saat panen sekaligus bertanggung jawab terhadap harga agar tidak anjlok di bawah HPP.
“Saat ini, dengan tidak berlanjutnya program DPM LUEP, cukup susah untuk mengendalikan harga gabah terlebih lagi kondisi panen yang terjadi memang cukup besar atau over-produksi, di mana biasanya berpotensi dimanfaatkan untuk menekan harga gabah,” tandasnya.
Di sisi lain, jelas Wiadnyana, tidak optimalnya serapan gabah hasil panen petani ini juga disebabkan faktor cuaca, yang belakangan ini cenderung intensitas hujan cukup tinggi. Akibatnya, sejumlah usaha penggilingan yang tidak memiliki fasilitas mesin pengering kemungkinan tidak berani berspekulasi sehingga akan menurunkan serapan gabah pada musim panen raya ini.
Meski begitu dia berharap pemerintah pusat memiliki kebijakan agar bila nantinya akan melakukan impor, maka beras impor nantinya hanya difungsikan sebagai cadangan saja. Artinya, beras impor tersebut tidak dilepas ke pasaran pada saat panen raya, tapi diedarkan pada saat pasar membutuhkan atau dalam fungsinya sebagai intervensi harga ketika pasar membutuhkan.
“Terutama melepas beras impor ini pada saat paceklik atau panen kurang yang biasanya ada kecenderungan mempengaruhi ketersediaan beras di pasaran yang menipis kemudian harganya naik, sehingga itu harus diintervensi dengan melepas beras impor,” tegasnya. *man