Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPMI Dapat Fasilitas Vaksin Sebelum Kembali Bekerja

PMI Dapat Fasilitas Vaksin Sebelum Kembali Bekerja

Gubernur Bali Wayan Koster mendukung dan akan memfasilitasi sepenuhnya proses vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, khususnya mereka yang telah siap bekerja kembali ke mancanegara.

Denpasar (bisnisbali.com) –Gubernur Bali Wayan Koster mendukung dan akan memfasilitasi sepenuhnya proses vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, khususnya mereka yang telah siap bekerja kembali ke mancanegara. Hal ini dilakukan guna mendukung PMI memperoleh pekerjaan terlebih dalam situasi ekonomi tak menentu seperti saat ini.

“Semua yang akan berangkat kita fasilitasi dan programkan (vaksin-red). Itu wajib itu dan kami akan bantu,” kata Gubernur Koster  saat menerima audiensi Kesatuan Pelaut  Indonesia (KPI) Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Senin  (15/3) kemarin.

Menurut Koster, tenaga kerja asli Bali yang merantau ke luar negeri harus diproteksi dan difasilitasi dengan baik, didukung dan dipermudah dalam prosesnya menuju negara pemberi kerja. “Untuk itu yang perlu vaksin segera didata dengan baik. By name by address, tempat kerjanya di mana,  perusahaan atau atasannya siapa, harus lengkap dan terorganisir. Ikuti mekanisme di kabupaten/kota,” ujar Gubernur asal Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

Pihaknya menyebut sudah selayaknya PMI asal Bali mendapat perhatian apalagi di tengah pandemi dan situasi ekonomi tak menentu seperti saat ini. Dengan begitu diharapkan para pekerja yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar itu dapat memperoleh pekerjaan dengan status jelas.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menyatakan akan mengupayakan terpenuhinya program vaksinasi bagi PMI Bali yang jumlahnya lebih dari 26.000 orang. Vaksinasi dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas pertama 5.000 PMI yang sudah siap berangkat atau sudah diikat kontrak kerja.

Untuk memberi perlindungan terhadap PMI asal Bali, pihaknya pun tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi krama Bali. Pergub ini dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.

Regulasi berupa Pergub tersebut di antaranya akan mengatur mengenai asal, keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjaannya, di mana tinggal dan sebagainya. Regulasi ini akan dikoneksikan dengan suatu sistem digital. PMI asal Bali diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali. “Dengan demikian kita punya database pekerja kita di luar negeri yang bisa kita lindungi dan beri pelayanan dengan baik. Ini jadi kewajiban pemerintah,” terang alumnus ITB Bandung ini.

Selain itu, para PMI akan dibekali pula dengan skill tambahan melalui pelatihan atau diklat yang difasilitasi pemerintah sebagai bekal untuk bekerja di negara-negara tujuan. “Jadi, kebijakan ini juga bisa membuka peluang kerja baru bagi PMI kita di negara tujuan,” jelas Gubernur Koster. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer