Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliVaksinasi Covid-19, Pelaku UMKM Perlu Diprioritaskan

Vaksinasi Covid-19, Pelaku UMKM Perlu Diprioritaskan

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi setelah lumpuhnya sektor pariwisata karena terdampak pandemi.

Tabanan (bisnisbali.com) –Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi setelah lumpuhnya sektor pariwisata karena terdampak pandemi. Oleh karena itu, sejumlah pelaku UMKM di Kabupaten Tabanan berharap UMKM menjadi sektor yang diprioritaskan sebagai penerima vaksin Covid-19. Tahun ini, berdasarkan data di Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, tercatat ada 43.175 pelaku usaha kecil yang bergerak di berbagai sektor usaha.

Ketua International Council For Small Business (ICSB) Kabupaten Tabanan, Bagus Arya Kusuma, S.Sos., M.M., Kamis (11/3) mengungkapkan, pelaku di sektor UMKM harusnya juga menjadi prioritas sama seperti sektor lainnya yang sudah tersentuh vaksin. Sebab asumsinya, pelaku UMKM yang kini menjadi salah satu penopang geliat pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, tentunya harus dijaga agar bisa tetap berkontribusi sehingga kesehatan pelaku di sektor ini sangat perlu jadi prioritas penerima vaksin Covid-19. “Sebelumnya vaksin Covid-19 ini sudah menyasar pelaku di sektor pariwisata. Harusnya pelaku di sektor UMKM juga menjadi sasaran prioritas vaksin selanjutnya,” tuturnya.

Menurut pemilik usaha Padma Medikal Husada (Padma Herbal) ini, jika pelaku UMKM ini tidak sehat maka itu berpotensi berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang akan lama bangkit dari keterpurukan, mengingat sektor pariwisata yang sebelumnya menjadi tumpuan bagi ekonomi sudah lumpuh karena dampak pandemi sata ini. Selain itu, vaksinasi kalangan pelaku UMKM ini akan mencegah kluster baru, mengingat sektor usaha kecil ini yang rata-rata bertemu dengan banyak orang atau konsumen.

Di sisi lain, terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 9 sampai 22 Maret 2021 nanti, dia menyebut, PPKM mikro jilid tiga yang kini disertai dengan pelonggaran jam operasional sudah cukup bisa membantu geliat usaha kecil guna penjualan produk dibandingkan dengan kebijakan yang sama sebelumnya. Sebab selama ini rata-rata jam kerja mereka mulai pada siang hari, sedangkan biasanya jam interaksi ke konsumen terjadi pada malam hari.

“Nah, dengan dilonggarkan jam buka yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 21.00 Wita menjadi pukul 22.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Setidaknya ini bisa membantu usaha kecil, di sisi lain upaya menekan angka kasus positif Covid -19 tetap bisa berjalan,” kilahnya.

Sambungnya, meski bisa menerima perpanjangan waktu PPKM mikro, ia menilai  pemberlakukan PPKM mikro ini sebenarnya tidak melihat urgensi dari kebijakan tersebut untuk dilakukan saat ini. Alasannya, di tengah kondisi pandemi memang sudah seharusnya disikapi masyarakat untuk hidup dengan kebiasaan baru atau new normal. Artinya, setiap individu harus hidup terbiasa dalam mencegah Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, tahun ini dari pendataan terakhir dilakukan Dinas Koperasi UMKM Tabanan jumlah pelaku usaha kecil ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu. Yakni, pada 2021 ini mencapai 43.175 pelaku usaha atau naik dari posisi 42 ribuan pada 2020 lalu. Sebagian besar pertumbuhan pelaku UMKM di Tabanan ini disumbang dari kalangan pekerja di sektor pariwisata yang di-PHK maupun dirumahkan dari tempat mereka bekerja, sedangkan untuk jenis usahanya rata-rata bergerak di sektor kuliner dan olahan obat-obatan herbal. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer