Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliAngkat Perekonomian, Perpanjangan PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif 

Angkat Perekonomian, Perpanjangan PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif 

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari ke depan yaitu mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021.

Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari ke depan yaitu mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021. Menyikapi kondisi tersebut, pemerhati ekonomi dan perbankan, Viraguna Bagoes Oka di Denpasar, Selasa (9/3) kemarin, mengatakan perpanjangan PPKM mikro pada dasarnya tidak akan banyak memberi efek signifikan terhadap perbaikan kondisi perekonomian Bali untuk jangka 1 sampai dengan 3 tahun ke depan.

Menurutnya, tidak banyak memberikan efek signifikan pada perbaikan ekonomi dengan memperhatikan beberapa hal. Hal pertama, adanya vaksinasi Covid-19. Kata Viraguna, walaupun program pelaksanaan vaksinasi telah bisa berjalan secara lancar dan efektif serta masyarakat sudah mulai terbiasa beradaptasi dengan kondisi PPKM yang diperpanjang, namun masyarakat menengah ke bawah masih tersandera dengan himpitan depresi sebagai akibat belum terbukanya lapangan kerja, terbatasnya peluang usaha serta PHK yang masih berkepanjangan.

“Itu membuat likuiditas di masyarakat sebagai daya ungkit yang mendorong permintaan pasar masih belum menunjukkan tanda membaik yang signifikan sehingga sisi supply sebagai antisipasinya belum cukup efektif merespons demand side yang masih terbatas dalam satu tahun ke depan,” paparnya.

Hal kedua, lembaga keuangan atau perbankan masih terbelenggu dengan restrukturisasi rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) yang masih diperpanjang oleh otoritas sampai dengan kuartal pertama 2022. Sementara, likuiditas keuangan maupun perbankan perbankan yang over likuid belum mampu menyalurkan kredit yang bankable sebagai akibat kekhawatiran ancaman macet. “Walaupun bank sentral telah menurunkan suku bunga acuan yang fantastis ke 3,5 persen,” ujarnya.

Situasi menjadi status quo, sementara pengusaha besar masih nyaman untuk wait and see dan sementara membiarkan likuiditas dananya berada di perbankan.

Ketiga, dengan situasi demikian, masyarakat menengah ke bawah dengan UMKM-nya dipastikan tidak akan mampu berbuat banyak atas situasi yang ada, tanpa ada dukungan supporting dana segar untuk menggerakkan sisi permintaan masyarakat. Termasuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi secara riil, apalagi BI sudah merevisi pertumbuhan dari 4,5 sampao 5,5 persen menjadi 3,5 sampai 4,5 persen.

Perlu diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, PPKM mikro jilid 3 sama dengan periode sebelumnya seperti perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Untuk di restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan. Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer