KASUS perceraian di Kabupaten Gianyar tergolong cukup tinggi dalam masa pandemi Covid-19. Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Wawan Edi Prastiyo, penyebabnya sebagian besar karena percekcokan, faktor ekonomi dan faktor orang ketiga (perselingkuhan).
Perkara perceraian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gianyar sepanjang tahun 2020 tercatat 250 perkara. Jumlah ini mengalami peningkatkan dibandingkan 2019. Perkara perceraian yang masuk ke PN Gianyar tahun 2019 sebanyak 199 perkara. ‘’Tahun 2021 hingga 3 Maret ada 40 perkara perceraian yang diterima PN Gianyar. Dari jumlah tersebut masih ada perkara yang belum ada putusannya,’’ jelasnya.
Wawan Edi Prastiyo menambahkan, jika dirata-ratakan alasan dalam perkara perceraian karena percekcokan yang terus-menerus hingga faktor ekonomi. “Rata-rata karena percekcokan yang terus-menerus hingga akhirnya suami istri tersebut pisah tempat tinggal. Ada juga yang disebabkan faktor ekonomi dan keberadaan pihak ketiga,” sebutnya. *kup