Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPascalikuidasi, Nasabah Datangi BPR Sewu Bali

Pascalikuidasi, Nasabah Datangi BPR Sewu Bali

Sejumlah nasabah mendatangi PT BPR Sewu Bali yang berlokasi di Jalan Ir. Sukarno, Kediri, Tabanan, Kamis (4/3)

Tabanan (bisnisbali.com) –Sejumlah nasabah mendatangi PT BPR Sewu Bali yang berlokasi di Jalan Ir. Sukarno, Kediri, Tabanan, Kamis (4/3) kemarin. Kedatangan para nasabah ini untuk mempertanyakan nasib dana simpanan mereka pascadicabutnya izin usaha BPR Sewu Bali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 2 Maret 2021.

Nasabah BPR Sewu Bali, I Putu Pra Adi Utama mengungkapkan, pihaknya mendatangi kantor BPR tersebut untuk mendapatkan kejelasan dana simpanannya setelah BPR dilikuidasi dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adi yang sudah menjadi nasabah sejak 2012 mengakui melihat tanda-tanda tidak sehatnya BPR Sewu Bali sejak Agustus 2020. Saat itu ketika pihaknya ingin menarik dana dalam bentuk tabungan yang nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada petugas pungut dari bank, ia selalu mendapat jawaban berupa penundaan. Hingga akhirnya kini keluar pencabutan izin usaha oleh OJK.

Dia hanya bisa berharap dana tabungannya bisa kembali. Terlebih di tengah kondisi sulit karena dampak pandemi Covid-19, tentunya dana tabungan tersebut sangat ia butuhkan untuk kelanjutan usaha. “Sempat menanyakan langsung ke bagian pengaduan nasabah, katanya saya disuruh menunggu dua minggu karena masih proses. Mudah-mudahan setelah dua minggu uang benar-benar kembali,” harapnya.

Hal senada diungkapkan nasabah lainnya, Pande Sri. Ia ingin menanyakan nasib tabungan milik almarhum orang tuanya yang disimpan di BPR Sewu Bali. Oleh petugas, pihaknya diarahkan untuk menunggu proses pendataan dari LPS.

Sementara itu, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sewu Bali, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Sewu Bali, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer