Denpasar (bisnisbali.com) – Masyarakat masih ada yang belum paham betul tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Seluruh pekerja harusnya sadar akan manfaat dari masing-masing program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
“Risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, salah satunya yaitu dengan melindungi diri ikut jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja I Komang Suparta.
Pihaknya mengapresiasi BPJamsostek yang sudah bisa memberikan hak peserta yang mengikuti program. “Wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJamsostek,” ungkapnya.
Deputi Direktur Wilayah Banuspa Toto Suharto mengatakan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau bukan penerima upah dan formal (penerima upah) sehingga mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. BPJamsostek yang menyelenggarakan 4 program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan bagi tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal dengan iuran Rp16.800 per bulan (Rp 201.600 per tahun) dapat memperoleh manfaat 2 program jaminan sosial meliputi JKM dan JKK.
Terbukti Toto menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris dari tenaga kerja peserta BPJamsostek I Ketut Sadubudi Adyatmika yang meninggal dunia 21 Februari 2021. Peserta merupakan karyawan dari Serati Banten Sekar Jepun yang baru saja didaftarkan 17 Februari 2021. Ni Kadek Dwi Armawati yang selaku ahli waris berhak mendapatkan santunan dari program Jaminan Kematian Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.Â
Toto Suharto mengungkapkan BPJamsostek telah menjalankan tugasnya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Hal ini dibuktikan dengan telah dibayarkannya santunan kepada ahli waris dimana peserta telah didaftarkan oleh perusahaan 2 program yang sifatnya perlindungan yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Walaupun santunan ini tidak dapat menggantikan kepergian almarhum, setidaknya dapat membantu keluarga yang ditinggalkan secara finansial.
Ni Kadek Dwi Armawati selaku istri dari almarhum menyampaikan terima kasih atas santunan yang diberikan oleh BPJamsostek. “Saya mengucapkan banyak terimakasih, santunan ini bisa saya gunakan untuk biaya ngaben dan sisanya saya buat usaha untuk menyambung hidup,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jembrana I Gusti Putu Irany berharap agar santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
“Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, ini merupakan bukti nyata dari perlindungan BPJamsotek,” ujarnya.
Terutama di tengah wabah covid-19 ini, dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari resiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar menambahkan BPJamsostek Cabang Bali-Denpasar terus mendorong agar semakin banyak sektor informal yang tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi peserta program-program BPJamsostek.*