Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliDistribusi Arak Diatur Perda Kabupaten/Kota

Distribusi Arak Diatur Perda Kabupaten/Kota

Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini mengumumkan minuman arak, brem dan tuak Bali menjadi usaha yang sah diproduksi dan dikembangkan oleh masyarakat,

Denpasar (bisnisbali.com) –Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini mengumumkan minuman arak, brem dan tuak Bali menjadi usaha yang sah diproduksi dan dikembangkan oleh masyarakat, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan itu, masyarakat Bali bisa memproduksi minuman beralkohol khas Bali ini dari hulu hingga hilir. Namun, untuk distribusi masih diatur berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, sesuai dengan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota masing-masing.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Wayan Jarta saat dikonfirmasi, Rabu (24/2) kemarin, mengatakan, dikeluarkannya Perpres tersebut memberi kabar gembira bagi produsen minuman distilasi di Bali. Tujuannya, produk lokal bisa tertampung dan diproduksi secara legal, serta ada pembukaan investasi di sektor tersebut. Terlebih lagi dengan diberlakukannya Perpres tersebut, minuman distilasi bisa diproduksi dari hulu hingga hilir oleh masyarakat Bali baik itu berkelompok atau sebagainya serta dengan menciptakan brand sendiri.

“Kalau sebelumnya kan terbatas hanya diproduksi yang hilirnya harus bekerja sama dengan industri. Sekarang masyarakat sudah bisa mengerjakan dan membuka usaha tersebut sendiri, namun tetap harus mengurus izin yang sesuai,” ungkapnya.

Terkait dengan distribusi, pihaknya masih tetap mengacu pada aturan distribusi di mana saja diperbolehkan diperjualbelikan sesuai dengan perda kabupaten/kota masing-masing. “Untuk pengecer masih tetap mengikuti perda masing-masing kabupaten/kota serta tetap dalam pengawasan, karena ada risiko yang diberikan,” terangnya.

Selebihnya, Jarta mengatakan, masih ada pembahasan lebih lanjut termasuk dalam hal harga jual agar nantinya tidak merusak harga pasar. Pihaknya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut agar arak Bali tertata dengan baik.

Jarta juga menegaskan, dengan adanya legalitas arak dan minuman distilasi lainnya diproduksi oleh masyarakat, secara bertahap hal ini diharapkan mampu menangkal peredaran arak oplosan yang membahayakan masyarakat. Keberadaan arak asli yang semakin dekat, sehingga lebih mudah dapat dicari masyarakat.  *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer