BI akan Publikasikan Asesmen SBDK

Bank Indonesia sejak Juni 2019 telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 225 bps dan melakukan pelonggaran dari sisi kebijakan makropudensial.

197
Trisno Nugroho

Denpasar (bisnisbali.com) –Bank Indonesia sejak Juni 2019 telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 225 bps dan melakukan pelonggaran dari sisi kebijakan makropudensial. Namun, suku bunga kredit perbankan belum juga disesuaikan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali, Trisno Nugroho, di Renon, mengatakan penurunan suku bunga dasar kredit (SDBK) perbankan sejak Juni 2020 hanya sebesar 116 bps. Hal ini menyebabkan spread SBDK terhadap suku bunga acuan BI atau BI7DRR cenderung melebar dari sebesar 5,27 persen pada Juni 2019 menjadi sebesar 6,36 persen pada Desember 2020. “Oleh karena itu, BI melihat masih terdapat ruang untuk dapat lebih menurunkan suku bunga kredit tersebut agar sejalan dengan suku bunga kebijakan,” ujarnya.

BI mengambil beberapa kebijakan, salah satunya akan mempublikasikan asesmen transmisi suku bunga kebijakan kepada SBDK perbankan. Hal itu dalam upaya mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter. “Termasuk memperluas diseminasi informasi kepada konsumen baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan,” katanya.

Melalui transparansi, kata Trisno, masyarakat dan dunia usaha akan dapat melihat dan membandingkan suku bunga kredit yang ditawarkan oleh bank-bank. Transmisi suku bunga kebijakan yang lebih baik ke suku bunga kredit, dalam bentuk penurunan suku bunga kredit yang sepadan. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan permintaan kredit sehingga membantu pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui, sesuai keputusan Rapat Dewan Gubernur pada 18 Februari 2021, BI menurunkan suku bunga kebijakan BI7DRR sebesar 25 bps, menjadi 3,50 persen. Suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility masing-masing juga diturunkan, menjadi 2,75 persen dan 4,25 persen. “Tingkat suku bunga tersebut adalah yang paling rendah sejak Bank Indonesia mulai memberlakukan BI7DRR sebagai suku bunga acuan pada 2016,” ucap Trisno.

Lebih lanjut Trisno menyampaikan bahwa keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional. Selanjutnya, BI juga berkoordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan fokus pada upaya untuk mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

Guna mendukung implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari awal tahun hingga 16 Februari 2021, BI telah melakukan pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp 40,77 triliun, yaitu Rp 18,16 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp 22,61 triliun melalui Greenshoe Option (GSO). Selain itu, BI juga melakukan penambahan likuiditas di perbankan (quantitive easing) sebesar Rp 23,81 triliun. *dik