Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliUrusan Tanah Pasar Umum Gianyar Selesai, Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Urusan Tanah Pasar Umum Gianyar Selesai, Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Pasar Umum Gianyar sudah 60 tahun lebih  dikelola Pemkab Gianyar sehingga sudah menjadi bagian milik pemerintah daerah.

Gianyar (bisnisbali.com) –Pasar Umum Gianyar sudah 60 tahun lebih  dikelola Pemkab Gianyar sehingga sudah menjadi bagian milik pemerintah daerah. Tidak perlu ada mediasi lagi terkait masalah Pasar Umum Gianyar karena sebelum proyek revitalisasi Pemkab Gianyar sudah hampir tiga kali melakukan mediasi dengan Desa Adat Gianyar.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ketut Sudarsana didampingi anggota Ondo Wirawan dan Ketua Fraksi Indonesia Raya, Ngakan Ketut Putra, mengungkapkan hal itu, Senin (22/2) kemarin. Menurutnya, urusan tanah Pasar Umum Gianyar sudah selesai sehingga tidak perlu upaya mediasi dan pihak lain jangan membawa masalah ini ke ranah politik.

Sudarsana menjelaskan, dalam beberapa kali mediasi Bappeda Gianyar antara lain sudah menyampaikan keberadaan tanah Pasar Umum Gianyar dikelola hampir 60 tahun oleh Pemkab Gianyar. Secara tidak langsung, bangunan dan tanah Pasar Umum Gianyar sudah menjadi bagian milik Pemkab Gianyar.

Terakhir, permasalahan Pasar Umum Gianyar diselesaikan dalam pertemuan di Kantor Bupati dan dihadiri langsung Bendesa Desa Adat Gianyar Dewa Made Swardana bersama prajuru Desa Adat Gianyar.  Dalam pertemuan tersebut disepakati Pasar Umum Gianyar tetap dikelola Pemkab Gianyar, sedangkan Desa Adat Gianyar tetap mengelola Pasar Senggol, parkir dan diberikan jatah 7 kios.

Sudarsana yang juga Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Gianyar menegaskan,  Pemkab Gianyar telah menguasai tanah Pasar Umum Gianyar lebih dari 60 tahun dan sudah ada penandatanganan secara sporadis sebagai dasar permohonan hak guna pakai.  Yang namanya aset daerah statusnya hak guna pakai. “Namanya aset daerah, kan semua hak guna pakai. Makanya BPN sudah memproses tidak ada kendala,” ucapnya.

Terkait klaim Desa Adat Gianyar bahwa tanah Pasar Gianyar dulunya adalah Pekarangan Desa (PKD), menurutnya prosesnya sudah selesai tahun 1947 silam. Fakta di lapangan sudah terjadi tukar guling, kompensasi dan masyarakat yang dipindah masih hidup sehingga bisa memberikan penjelasan kebenarannya.

Pemkab  Gainyar membangun Pasar Umum Gianyar dengan nilai investasi Rp 250 miliar. Ini tentu didasarkan atas koordinasi dan  pertimbangan hukum yang matang. “Kami berharap tidak lagi mempermasalahkan Pasar Umum Gianyar. Sangat disayangkan jika kesepakatan pengelolaan Pasar Senggol, parkir dan 7 kios untuk Desa Adat Gianyar ditinjau kembali,” sebutnya.

Ketua Fraksi Indonesia Raya, Ngakan Ketut Putra, yang juga selaku warga Desa Adat Gianyar, yakin Pemkab Gianyar membangun Pasar Umum Gianyar untuk kesejahteraan masyarakat Gianyar. “Patut diapresiasi Bupati Gianyar Made Mahayastra berani membuat terobosan membangun Pasar Umum Gianyar,” pungkasnya. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer