Tabanan (bisnisbali.com) –Pemerintah diminta segera mengevaluasi kebijakan pengendalian kasus Covid-19, khususnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebab, kebijakan ini dinilai kurang efektif baik dalam menekan kasus Covid-19 maupun dari sisi ekonomi.
Ketua International Council For Small Business (ICSB) Kabupaten Tabanan, Bagus Arya Kusuma, S.Sos., M.M., Minggu (21/2) kemarin, mengatakan saat ini tantangan UMKM makin berat. Hal ini bukan hanya disebabkan daya beli konsumen makin lesu akibat dampak pandemi yang hampir berlangsung setahun, namun juga disumbang dari kebijakan pemerintah dalam bentuk PPKM mikro yang membatasi waktu operasional usaha.
Banyak pelaku UMKM mengeluh karena membuat usaha makin terpuruk. Apalagi, di sisi lain kebijakan tersebut dinilai kurang efektif untuk menekan laju kasus Covid-19. “Sebab itu, mestinya kebijakan tersebut bisa ditinjau kembali, terlebih rencana akan diperpanjang lagi hingga 8 Maret nanti,” harapnya.
Bagus Arya menyebutkan, selain peninjauan kebijakan peninjauan PPKM mikro, guna menggeliatkan sektor usaha kecil dan juga konsumen maka diharapkan pemerintah pusat bisa kembali melanjutkan program pemberian stimulus. Bercermin dari program yang sama tahun sebelumnya, bantuan stimulus di kalangan UMKM ini bisa menopang pergerakan ekonomi. Sebab, dari bantuan modal usaha yang diberikan tersebut, pelaku usaha akan memutar kembali untuk kebutuhan operasional usaha dari pembelian bahan baku, sehingga petani sebagai penghasil bahan baku bisa mendapatkan hasil untuk proses produksi selanjutnya.
“Dari sisi pelaku usaha, bantuan tersebut akan berdampak ke berbagai sektor. Sedangkan dari sisi masyarakat yang juga penerima bantuan akan menjadi pangsa pasar potensial dari penjualan produk UMKM,” tandasnya.
Lebih lanjut pemilik usaha Padma Medikal Husada (Padma Herbal) ini menegaskan, evaluasi program bantuan yang menyasar UMKM khususnya di Tabanan ini memang sudah menyentuh sejumlah pelaku usaha kecil, namun itu belum maksimal menjangkau semua UMKM yang ada selama ini. Sebab itu, dia berharap tahun ini program yang sama bisa dimaksimalkan, termasuk dalam layanan program kredit murah dari pemerintah disalurkan oleh sejumlah perbankan agar bisa mengadopsi kebutuhan pelaku usaha untuk pengembangan usaha melalui penambahan alokasi pinjaman.
“Bank dalam penyaluran program kredit murah ini, mestinya mengacu pada skema kelayakan kredit. Artinya, bila debitur ini masih layak, bisa diberi tambahan kredit atau top up walaupun sudah mendapat alokasi sebelumnya,” tandasnya. *man