Denpasar (bisnisbali.com) –Gubernur Bali Wayan Koster minta pegawai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perbankan dan lembaga lain yang lebih dari 100.000 orang memiliki empati menyisihkan gajinya untuk membantu perajin tenun endek Bali yang sedang terdampak ekonominya di masa pandemi Covid-19. Hal ini didorong dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
“Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai, 11.000 sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak. Saya minta instansi vertikal, Bupati/Wali Kota, pegawai pemerintah, hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan agar menggunakan kain tenun endek Bali yang diproduksi di Pulau Dewata. Jadi, Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19,” ujar Gubernur Koster saat memberikan arahan mengenai SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (16/2).
Instansi yang diundang hadir yaitu Kepala Kanwil Kumham, Kepala BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Kepala OJK Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, Sekda se-Bali, Perwakilan Kapolda Bali dan Danrem 163/Wirasatya, Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali dan Perwakilan Rektor se-Bali.
Mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini lebih lajut menjelaskan, kain tenun endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum dan HAM RI. Warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah dunia setelah dilakukan kerja sama Permerintah Provinsi dengan Christian Dior dalam penggunaan kain tenun endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas tahun 2021.
“Dalam kerja sama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik rumah mode kelas dunia asal Prancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan endek Bali yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali. Momentum tersebut saya manfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 dengan menyasar instansi pemerintah dan vertikal, perguruan tinggi, Bupati/Wali Kota, pegawai perangkat daerah, BUMN hingga BUMD agar menggunakan pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap hari Selasa,” imbuh Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. *adv