Tabanan (bisnisbali.com) –Kontrak kerja sama antara Pemkab Tabanan dan Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan tak lagi diperpanjang. Kondisi tersebut sekaligus membuat per Januari 2021 segala bentuk pengelolaan objek wisata di kawasan yang mengandalkan keindahan danau tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pangempon Pura Ulun Danu Beratan.
Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, Selasa (16/2) kemarin, mengungkapkan tahun ini pengelolaan Objek Wisata Ulun Danu Beratan sudah lepas dari Pemkab Tabanan atau telah berdiri sendiri. Itu artinya jika sebelumnya Ketua Umum sekaligus Pengawas Pengelola Objek Wisata Ulun Danu Beratan berada di tangan Bupati Tabanan, kini dengan berdiri sendiri posisi pengawasan dipegang langsung oleh Klian Pura Ulun Danu Beratan. “Sekarang ini klian pura langsung sebagai Pengawas PDTW, dan saya (Mustika) ditunjuk sebagai Ketua Pengelola PDTW Ulun Danu Beratan,” tuturnya.
Dijelaskannya, dengan berdiri sendiri maka sekarang murni PDTW Ulun Danu Beratan hanya melakukan pembayaran dalam bentuk pajak perusahaan ke Pemkab Tabanan mencapai 20 persen. Pajak tersebut meliputi tiket masuk, parkir dan restoran sama seperti perusahaan mandiri lainnya. Selain itu, saat ini PDTW Ulun Danu Beratan sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum dari Menkumham, sehingga itu pula yang mendasari perubahan status nama dari sebelumnya. “Jika sebelumnya badan hukumnya adalah sebagai Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, kini menjadi PDTW Ulun Danu Beratan. Itu karena pengelolaan berada di tangan pemaksan pura yang jumlahnya mencapai 18 desa dan 13 desa adat,” ujarnya.
Dimintai konfirmasinya terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada membenarkan hal tersebut. Per Desember 2020 perjanjian kerja sama antara Pemkab Tabanan dan Ulun Danu Beratan berakhir. Kedua belah pihak sepakat tidak melakukan perpanjangan kerja sama karena aset pemerintah daerah tidak ada di kawasan Objek Wisata Ulun Danu Beratan.
“Oleh karena tidak ada aset pemerintah daerah, jadinya kontribusi pajaklah yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah pada kawasan tersebut. Terlebih sekarang Objek Wisata Ulun Danu Beratan sudah bisa mandiri, sehingga pemerintah daerah tidak lagi ada intervensi di sana,” kilahnya.
Ditambahkannya, hal sama tidak berlaku pada DTW lain di Kabupaten Tabanan. Contohnya DTW Tanah Lot, masih dalam tahap proses kajian akademis karena di Tanah Lot terdapat aset pemerintah daerah. Begitu juga di kawasan DTW Jatiluwih ada aset pemerintah daerah. Kerja sama antara DTW dan Pemkab Tabanan masih berlaku, namun tengah mencari badan hukum yang tepat. *man