Senin, November 25, 2024
BerandaBaliTabanan Tak Anggarkan Kegiatan Pasar Murah

Tabanan Tak Anggarkan Kegiatan Pasar Murah

Tahun ini Pemkab Tabanan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak menganggarkan kegiatan pasar murah.

Tabanan (bisnisbali.com) –Tahun ini Pemkab Tabanan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak menganggarkan kegiatan pasar murah. Sebelumnya, kegiatan pasar murah ini menjadi kegiatan rutin menjelang hari raya dalam rangka menekan lonjakan harga yang berpotensi terjadi pada momen tersebut.

Kasi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan Disperindag Tabanan Gusti Ngurah Wirawan, Senin (15/2) kemarin,  mengungkapkan tahun ini anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pasar murah ditiadakan. Peniadaan kegiatan pasar murah ini sudah terjadi tahun lalu.  Akibat pandemi Covid-19, kegiatan pasar murah yang dianggarkan di awal tahun dengan alokasi Rp 200 juta dan lima kali kegiatan, dalam realisasinya hanya bisa digelar tiga kali dan terakhir pada Maret 2020. “Tahun lalu kegiatan pasar murah hanya bisa digelar tiga kali. Setelah itu, anggaran di-refocusing untuk kegiatan antisipasi dan dampak pandemi Covid-19,” tuturnya.

Oleh karena tahun ini tidak ada anggaran pasar murah, guna menyikapi atau meredam lonjakan harga barang yang berpotensi terjadi pada setiap momen hari raya, pihaknya akan mengarahkan melalui program di Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tabanan atau TPID Kabupaten Tabanan. Salah satunya menggelar kegiatan serupa dengan menggandeng supplier (pemasok) hingga bidang terkait pemenuhan bahan pangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tabanan yang sekaligus Sekretaris Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Ekayana menyatakan, dalam menyikapi lonjakan harga yang berpotensi terjadi, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan TPID Provinsi Bali. Sebab, upaya menstabilkan harga bahan pangan tidak bisa disikapi per kabupaten melainkan harus secara komprehensif. Artinya, rencana kerja TPID Provinsi Bali, TPID Pusat dan TPID kabupaten sinkron. “Jika digelar kegiatan pasar murah, tentunya tidak akan sama dengan kegiatan serupa tahun sebelumnya. Harus ada izin dari Satgas Covid-19 karena itu akan mengundang kerumunan orang,” sebutnya.

Ditambahkannya, hasil ulasan terhadap perkembangan harga dari Januari tahun lalu sampai saat ini menunjukkan harga bahan pangan di Kabupaten Tabanan cenderung melandai. Itu terjadi karena Tabanan masih tetap memproduksi pangan, artinya potensi pangan dan kecukupan pangan tercakup selama ini. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer