Gianyar (bisnisbali.com) –Prajuru Desa Adat Gianyar yang ingin mempersengketakan tanah Pasar Umum Gianyar dengan meminta perlindungan hukum ke polisi dinilai salah kamar. Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar Nyoman Alit Sutarya ketika dimintai konfirmasinya, Senin (15/2) kemarin, mengatakan hak status tanah jika ingin disengketakan mesti melalui pengadilan secara perdata.
Diungkapkannya, sengketa hak tanah yang diselesaikan melalui pengadilan wajib menghadirkan bukti dan para saksi. “Jika prajuru Desa Adat Gianyar ingin mempersengketakan tanah Pasar Umum Gianyar mesti ke Kantor Pengadilan,” ucapnya.
Alit Sutarya menjelaskan, permasalahan hak atas tanah Pasar Umum Gianyar sudah diselesaikan tahun 1977 saat pembangunan dan perluasan Pasar Umum Gianyar. Tanah krama Desa Gianyar yang digunakan untuk pasar sudah diberikan tanah pengganti.
Terkait pengertian revitalisasi, ia mengartikan membangun atau merevitalisasi bangunan di atas tanah. “Proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar saat ini tidak lagi ada kaitannya dengan masalah hak tanah,” jelasnya.
Menurutnya, bangunan pasar normatif bisa digunakan 25 tahun. Bangunan Pasar Umum Gianyar yang lama sudah digunakan hampir 40 tahun sehingga wajar direvitalisasi. Proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar mesti dilanjutkan guna memberikan kenyamanan kepada para pedagang.
Alit Sutarya yang juga tokoh masyarakat Gianyar meyakinkan bahwa sebelumnya dilaksanakan proyek revitalisasi pembangunan Pasar Umum Gianyar sudah dilakukan sosialisasi ke Desa Adat Gianyar selama dua tahun. Kesepakatan Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar yang lama masih berlaku yang mana Desa Adat diberikan kesempatan mengelola parkir dan pasar senggol. “Kesepakatan baru, Desa Adat juga diberikan tujuh unit ruko di Pasar Umum Gianyar. Proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat dan Desa Adat Gianyar,” tambahnya.
Sebelumnya Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana menyampaikan, krama Desa Adat Gianyar mesti lebih berhati -hati menyampaikan statement karena Desa Adat Gianyar memiliki mekanisme untuk menyampaikan sesuatu. Anggota Dewan yang memberikan pernyataan harusnya menjalankan fungsi tugasnya.
Ia minta anggota dewan memiliki kepekaan untuk membangun dialog antara pemkab dan masyarakat Desa Adat Gianyar guna mencarikan jalan keluar. Desa Adat Gianyar dari awal mengapresiasi pembangunan Pasar Umum Gianyar dan mohon Desa Adat dilibatkan. “Yang tidak kalah penting selesaikan dulu permasalahan yang ada, sehingga apa yang dilaksanakan mempunyai legalitas,” tegas Swardana. *kup